GardaPublik.id, Batam – Peredaran Rokok yang diduga ilegal ( Tanpa Pita Cukai ) seperti Rokok H&D, HMind, Luffman, Mancester, Rexo, dll merajalela di kota batam. Beredarnya Rokok Rokok tanpa pita cukai tersebut banyak ditemukan di Kios / Warung kecil yang ada hampir di semua kecamatan yang ada di Kota Batam.
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No.152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Surat Dirjend Bea & Cukai No. ND-466/BC/2019, Perka BP Batam No.8 Tahun 2019 dan Perka BP Batam No.11 Tahun 2019 bahwasanya Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Kota Batam sudah tidak boleh lagi dan semua Rokok yang beredar di batam harus Rokok yang memiliki Pita Cukai.
Pantauan Awak Media Di Lapangan, Kios / Warung kecil tersebut membeli rokok tanpa pita cukai itu dari salah satu agen yang langsung mengantar ke kios mereka. Ada juga yang membeli langsung di agen penjualan bahan pokok yang ada di SP, imbuh salah satu pemilik warung yang tidak mau namanya disebutkan (03-08-22).
Rudi, salah satu pelanggan Rokok H&D yang berada di kecamatan sagulung mengatakan ; Rokok ini murah pak, kami bersyukur ada rokok ini. Tapi, kalau memang rokok ini ilegal, mau gak mau ya harus dihapuskan segera, karena bisa merugikan negara, ungkapnya.
Di Tempat terpisah, Ade salah satu pelanggan Rokok HMind yang berada di kecamatan Batu Aji juga mengatakan hal yang sama dengan Rudi. Ade menambahkan, Kalau memang Rokok Rokok yang diduga ilegal tersebut mau dihapuskan, seharusnya Pihak Berwenang bukan hanya melakukan razia di kios / warung yang menjual, Tapi langsung saja Razia ke pabriknya langsung, paparnya.
Lanjut Ade, kami ini masyarakat kecil pak, Mana rokok yang murah dan enak ya kami beli itulah. Apalagi harga HMind yang isi 16 itu kalau kami beli 1 Slop ( 10 Bungkus ) di Warung besar yang ada di seputaran Aviari harganya dibawah 70rb an, tutupnya. Sampai berita ini diterbitkan, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi ke Pihak Bea & Cukai Batam mengenai langkah apa yang akan dilakukan oleh BC Batam untuk memberantas semua Rokok Yang Diduga Ilegal ( Tanpa Pita Cukai ) yang beredar luas di semua Kios / Warung kecil yang ada di Kota Batam. HG