GardaPublik.id, Batam – Kepala Seksi ( Kasi ) Humas Bea & Cukai Kota Batam, Undani menanggapi berita yang di GardaPublik.id tentang Maraknya Peredaran Rokok yang diduga Ilegal Seperti Rokok H&D, HMind, Luffman, Mancester, Rexo, dll, (04-08-22).
Undani, menanggapinya melalui pesan whatsapp dengan mengirimkan :
” Dalam menjalankan fungsinya sebagai Community protector sekaligus Revenue Collector, Bea Cukai Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang pro aktif dan mengedepankan sinergi dengan unit lain.
Pengawasan atas BKC HT secara umum dilaksanakan dengan 2 pendekatan. Pendekatan preventif dan represif.
Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi selain pengawasan. Yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra atau reksan cukai dengan cara profilling pengguna jasa; penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko. Selain itu juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas KKN. Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC ilegal.
Upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis diiantaranya dengan pembentukan tim cyber crawling; koodinasi dgn pihak internal dan eksternal (penegak hukum lainnya) ;audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama semisal Jaring Sriwijaya.
Selama t.a 2022 (smp bln Juli) telah dilakukan 76 kali penindakan atas BKC ilegal sejumlah 3, 84 juta batang rokok dari berbagai merk dan jenis baik SPM maupun SKM.
Selama ta.2021 bahkan 74,2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan total kerugian 78.8 milyar”.
Ketika Awak Media menanyakan kapan terakhir kali BC melakukan penindakan, Undani menjawab bahwa BC Kota Batam melakukan operasi cukai 11 kali dalam setiap bulannya dan termasuk juga penindakan Rokok Yang diduga Ilegal seperti yang diberitakan sebelumnya, ucapnya.
Undani juga menambahkan, Mengenai operasi sifatnya ada yang tertutup dan rahasia, Namun ada juga Operasi yang terbuka dan melibatkan satuan lain seperti Satpol PP, Ungkap undani. Mengenai Lokasi Spesifik Operasi, Undani menyebutkan bahwa hal tersebut tidak bisa di sampaikan.
Ditanya mengenai adakah penindakan terhadap Perusahaan atau Pabrik pembuat Rokok Rokok yang diduga ilegal, Undani menjawab bahwa jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti awal permulaan yag cukup, maka mekanisme pengawasan atas entitas perusahaan dapat dilaksanakan mulai dari pembekuan hingga pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, paparnya.
Ditanya mengenai apakah BC pernah melakukan penindakan terhadap Perusahaan atau Pabriknya, Undani hanya menjawab dengan katu sudah dan sekaligus menginfokan “Saya ada agenda nanti nyabung lagi ya”, tutupnya.