Batam – Permasalahan pinjaman dana sebesar Rp 1,2 Miliar oleh Theresia Manek di Bank BNI Cabang Batam berbuntut panjang. Awalnya, Theresia melakukan peminjaman dengan menggadaikan sertifikat 2 Unit Ruko yang beralamat di Ruko Batu Batam Indah Blok D No. 5-6 RT. 04 RW. 05 Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja – Batam.
Theresia memaparkan, peminjaman dana tersebut digunakan untuk modal usaha yang akan dijalankan. Berhubung usahanya macet, akhirnya Theresia sulit untuk mencicil angsuran bulanan sebesar Rp 17jt an setiap bulan, imbuhnya (18-08-22).
Namun, Walaupun gagal dalam pembayaran cicilan bulanan, Theresia telah mengajukan permohonan pelunasan pembayaran pokok pinjaman pada bulan mei 2021 ke Pihak Bank BNI Batam, cetusnya.
Lanjutnya, Ada Oknum dari Pihak BNI menyampaikan ke dirinya agar menandatangani surat pelunasan hari itu juga dan segera membayar pelunasan secepatnya di hari yang sama karena oknum tersebut akan berangkat ke Pekan Baru. Karena dirinya tidak langsung membawa uang senilai Rp 1 Miliar lebih yang diminta Pihak BNI, Ia langsung pulang dan permohonan pelunasan yang diajukan hanya sia sia, geramnya.
Tambah Theresia, Saya terkejut tiba tiba awal juni 2021 ia mendengar bahwa ruko saya dilelang dan ada seseorang yang datang ke ruko yang ia tinggali dengan mengaku sebagai pemenang lelang, sebutnya.
” Permasalahan ini sudah saya limpahkan ke pengacara saya dan kita lakukan gugatan di pengadilan, mungkin mas bisa lgsg tanya ke pengacara saya “, ucap Theresia sambil menunjuk ke 2 Pengacaramya.
Di tempat yang sama, Nasrul, S.H sebagai Kuasa Hukum Theresia mengungkapkan bahwa pihak BNI Batam pernah melakukan pemanggilan terhadap dirinya dan clientnya untuk dipertemukan dengan pemenang lelang, Tapi pemenang lelang tidak konsekwen dengan waktu yang sudah dijadwalkan. Saya sudah minta untuk dilakukan penjadwalan ulang, tetapi sampai saat ini tidak pernah ada pemberitahuan lagi, ungkapnya.
Sementara, Ricardo H. Simbolon, S.H yang mana juga sebagai Kuasa Hukum Theresia menambahkan, Seharusnya Pemenang lelang sebelum melakukan transaksi lelang terlebih dahulu melakukan survei ke objek yang akan di lelang, tetapi si pemenang lelang hanya datang secara tiba tiba dan memberitahu ke clientnya, pungkasnya.
” Kami sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi Pihak BNI dan Si Pemenang lelang tidak pernah melakukan survei ke objek yang akan dilelang. sampai kapanpun ini akan kami perjuangkan. Apalagi, yang sangat kami sesalkan ketika Pengadilan Negeri Kota Batam menerima grose risalah lelang yang diajukan oleh pemenang lelang melalui kuasanya “, tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Awak media masih mencoba untuk konfirmasi langsung ke Pihak bank BNI Cabang Batam. (Iskandarl