close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.3 C
Jakarta
Jumat, November 8, 2024

Satresnarkoba Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotila Jenis Pil Ekstasi Sebanyak 4390

spot_img
Kapolres Karimun – AKBP Tony Pantano, S.I.K.,S.H

Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4390 pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx. Jumat (19/08/22)

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – / L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 96 / VII / 2022/ SPKT Satresnarkoba Polres karimun, tanggal 11 Juli 2022 dengan tersangka inisial HI dan NN yang mana tempat kejadian perkara salah satu Hotel yang berada di Jalan Setia Budi Kel. Tanjung Balai, Kecamatan. Karimun Kabupaten. Karimun Provinsi Kepri.

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 900 (sembilan ratus) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 409 (empat ratus sembilan) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih 20,22 (dua puluh koma dua puluh dua) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 862 (delapan ratus enam puluh dua) butir untuk dimusnahkan.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 348 (tigaratusempat puluh delapan) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih 18,65 (delapan belas koma enam puluh lima) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 807 (delapan ratus tujuh) butir nuntuk dimusnahkan.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 865 (delapan ratus enam puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 41 (empat puluh satu) butir dengan berat bersih 19,74 (Sembilan belas koma tujuh puluh empat) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 824 (delapan ratus dua puluh empat) butir untuk dimusnahkan.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 895 (delapan ratus sembilan puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan berat bersih 19,82 (Sembilan belas koma delapan puluh dua) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 855 ( delapan ratus lima puluh lima) butir untuk dimusnahkan.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 885 (delapan ratus delapan puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390(tiga ratus sembilan puluh) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan berat bersih 19,74 (Sembilan belas koma tujuh puluh empat) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 845 (delapan ratus empat puluh lima) butir untuk dimusnahkan
Baca juga  Putusan Gugatan UU Cipta Kerja Akan Diumumkan Oleh MK

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H bersama Satresnarkoba Polres Karimun dalam Jumpa Pers, Jumat (19-08-22).

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan Blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.

Baca juga  Nilai Ekspor Batam Meningkat, Kepala BP Batam Optimis Ekonomi Terus Menggeliat

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, tutup Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H dalam Konferensi Persnya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Konsumsi Tape Saat Sedang Menstruasi Dapat Mengurangi Rasa Nyeri Perut, Simak Penjelasannya!

Gardapublik.id - Makanan fermentasi adalah santapan yang diolah dengan penambahan ragi atau bakteri khusus. Proses ini membuat makanan mengalami perubahan, baik dari bentuk, aroma, maupun...

Pendidikan Antikorupsi Perkuat Karakter dan Integritas

Gardapublik.id, Jakarta - Penguatan karakter melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) menjadi salah satu strategi yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi masyarakat. Harapannya, melalui karakter...

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Mulai Bermunculan Nama-nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Gardapublik id.Inhil_Riau. Hajatan Pileg dan Pilpres 2024 telah usai, para Calon DPD, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga Pemenang Pilpres telah di umumkan oleh...

Kembali, Masyarakat Kateman Swadaya Perbaiki Jalan

Gardapublik.id.Inhil_Riau.Kepedulian Masyarakat Kateman khususnya Tagaraja terhadap kondisi jalan patut di acungi jempol,hampir merata Jalan-jalan utama di Ibukota Kecamatan Kateman itu yang rusak di perbaiki...

Olahraga yang bisa dilakukan pada saat puasa

Gardapublik.id, Selama puasa, beberapa jenis olahraga yang ringan dan tidak terlalu membebani tubuh bisa menjadi pilihan yang baik. Berikut beberapa contoh: Jalan Santai: Berjalan...

Destinasi Hikiking Telaga Biru Batam

Gardapublik.id. - Buat pencinta wisata alam,jelajah pantai mendaki gunung,atau sekedar susur/treking hutan salah satu bagian wisata alam terbuka yang bnyak di minati,untuk anda ada...
Berita terbaru
Berita Terkait