Batam – Banyaknya peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam membuat besarnya kerugian negara, sehingga banyaknya media yang melakukan pemberitaan tentang peredaran rokok ilegal yang ada di kota batam.
Dalam hal ini, awak media gardapublik.id melakukan konfirmasi langsung ke Bea & Cukai Kota Batam. Undani, sebagai Kasi Humas Bea & Cukai Kota Batam menanggapi isu tersebut dan menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai Community Protector sekaligus Revenue Collector, Bea Cukai Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang pro aktif dan mengedepankan sinergi dengan unit lain, ungkapnya jum’at (09-09-22).
Lanjutnya, Pengawasan atas BKC HT secara umum dilaksanakan dengan 2 pendekatan yaitu pendekatan preventif dan represif.
Undani menjabarkan, pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain pengawasan. Yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra atau reksan cukai dengan cara profilling pengguna jasa.
“Penyempurnaan ketentuan di bidang cumai serta pelayanan dengan mitigasi resiko”, imbuhnya.
Sambungnya, Selain ity juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas KKN.
“Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC Ilegal”, tuturnya.
Sementara, Upaya represig dilakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis. Diantaranya dengan pembentukan tim cyber crawling, koordinasi internal dan eksternal, audit di bidang cukai serta partroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama jaring sriwijaya, tukas undani.
“Selama semester 1 Tahun 2022 telah dilakukan 76 kali penindakan atas BKC Ilegal sejumlah 3,84 juta batang rokok dari berbagai merk dan jenis baik SPM maupun SKM”, imbuhnya.
Tambah undani, Pada bulan aguastus 2022 Bea Cukai Batam juga kembali melakukan giat pengawasan peredaran BKC Ilegal dan dilakukan bersama Kodim 0316 Batam. Pada kegiatan ini BC Batam berhasil mengamankan 84.972 batang rokok ilegal dengan nilai taksiran 161,36 juta rupiah dan potensi kerugian negara mencapai 124,53 juta rupiah, paparnya.
Alhamdulillah, Selama TA. 2021 Bea Cukai Kota Batam bahkan berhasil mengamankan 74,2 juta batang rokok ilegal dengan taksiran kerugian negara 78,8 Milyar rupiah, tutupnya. (RY)