Batam – Komite Sekolah SMKN 8 Batam diduga manipulasi juknis pelaksana dana DAK 2022 pembagunan (RKB) dan Perabotannya senilai lebih dari Rp. 4,2 Milyar, Aktifis penggiat anti korupsi RCW minta APH lakukan investigasi dan audit sejak dini.
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Petabotannya di SMKN 8 batam yang beralamat Kavling Bukit Melati Kel. Sungai Pelunggut, Kec. Sagulung, Kota Batam kepulauan riau di nilai janggal oleh banyak pihak.
Hasil investigasi dan informasi yang di himpun dari berbagai sumber terkait pembangunan RKB dan perabotan nya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan system swakelola. Pokmas Komite Sekolah SMKN 8 Batam adalah pelaksana kegiatan dengan anggaran lebih dari Rp 4,2 Milyar, sebagai mana yang tertera di plang proyek kegiatan tsb.
Menurut Mulkansyah, Ketua Riau Coruption Watch (RCW) provinsi Kepri mengatakan sangat patut untuk diduga bahwa pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMKN 8 Batam sebenarnya bukan di kerjakan oleh pokmas komite sekolah. Akan tetapi kegiatan itu seperti nya dikerjakan oleh pihak kontraktor yg ditunjuk oleh oknum pejabat dinas pendidikan provinsi Kepri, terindikasi Pokmas yang dibentuk hanya sebagai tameng saja untuk menutupi pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut, cetusnya.
Aroma manipulasi dan monopoli kebijakan yang tersturktur dengan menetapkan Komite Sekolah atau Pokmas sebagai alat kepentingan untuk meraup keuntungan. Melalui penelusuran dilapangan tentang Komite sekolah atau pokmas nya, kami tidak menemukan keahlian komite dlm bidang kontruksi bangunan, pungkasnya.
Masih kata Mulkansyah, selain temuan dilapangan informasi yang sentral kalau selama ini program DAK yang bersifat swakelola sepertinya memang dimonopoli pelaksanaan nya oleh oknum tertentu di Disdik Kepri. Oleh krn nya celah dan potensi penyelewengan dana DAK tahun anggaran 2022 yang ada di Kepri ini khusus nya SMKN 8 Batam sangat terbuka lebar, saya menduga modus nya adalah ada aliran dana uang fee untuk Pokmas Komite Sekolah dari kontraktor yang ditunjuk untuk mengerjakan kegiatan tersebut.
Untuk mengantisipasi hal hal yang bertentangan dengan Petunjuk Teknis pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, maka kami atas nama lembaga penggiat anti korupsi RCW secepatnya akan menyurati APH terkait kasus ini dan temuan lainnya seperti praktek pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMKN 8 Batam kpd Peserta didik baru. Surat itu akan kita tujukan kepada BPK RI, Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Tipikor Polda Kepri serta Kajati Kepri, agar bisa melakukan sidak kelokasi serta melakukan evaluasi temuan berupa bukti fisik, rekaman dan kerangka analisa yang kami anggap krusial, tegasnya.
Masih menurut Mulkansyah, Dinas Pendidikan Kepri sudah selayaknya memperhatikan keberadaan Pengurus Komite Sekolah SMKN 8 Batam yang kepengurusan nya tdk pernah berganti sejak sekolah ini didirikan.
“Beberapa orang pengurus itu juga tdk memenuhi syarat untuk menjadi pengurus Komite Sekolah itu, tdk ada anak mereka yang bersekolah disitu” Ujar Mulkan menirukan salah satu omongan dari tokoh masyarakat di lingkungan SMK 8 Batam.
Hal itu dianggap perlu sebagai upaya mengantisipasi agar tidak terjadi dinasti dan monopoli di sekolah tersebut, tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Awak media masih mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak sekolah ataupun ke dinas pendidikan kepri. (RY)