Gardapublik.id | Batam. Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk gelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada di Rumah kost yang beralamat di Perum Griya Piayu Asri Duriangkang Kec. Sei Beduk Kota Batam. Senin (28/11/2022)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH, MH, Kanit Sabhara Polsek Sei Beduk Ipda Sarijan, Jaksa Abdullah, MH, Personel Unit Identifikasi Reskrim Polresta Barelang, Personel Reskrim Polsek Sei Beduk, Personel Intel Polsek Sei Beduk, personel Sabhara Polsek Sei Beduk, Ps. Kanit Provos Polsek Sei Beduk.
Kemudian di hadiri juga oleh Pengacara Tersangka, pra saksi dan tersangka Randi Pebriansyah Bin Muhamad Ali.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukaan sebanyak 47 Reka Adegan dengan rincian 44 Reka adegan di TKP dan 3 Reka Adegan di Puskesmas Sei Pancur yang diperankan langsung oleh saksi-saksi dan tersangka dengan disaksikan langsung oleh Jaksa dan pengacara tersangka.
“Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Randi Pebriansyah Bin Muhamad Ali dengan pengawalan kepolisian.