Gardapublik.id | ( Muara Enim ) – Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Keuangan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Muara Enim Kompol Indarmawan, Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (29/11/2022) mengatakan, dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.
“Pengelolaan keuangan Desa Darmo ini bersumber dari hasil kerja sama pemanfaatan Hutan Rimba tahun anggaran 2019,” kata Kapolres.
“Sebelumnya pada tahun 2018 dilakukan kerja sama antara Pemerintah Desa Darmo dengan PT Manambang Muara Enim (MME) tentang Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo oleh PT MME”
“Pemanfaatan hutan seluas 15,12 hektare itu dengan tujuan untuk keperluan penambangan batu bara PT MME,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa, berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut, pihak PT MME memberikan kompensasi sebesar Rp16,5 miliar kepada Pemerintah Desa Darmo.
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa, bahwa dana kerja sama harus dimasukkan ke rekening kas desa.
“Namun dalam pelaksanaannya, pihak Pemerintah Desa Darmo bersama Ketua Tim 11 terhadap dana hasil kerja sama tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim 11,” terang Kapolres.
Kemudian, penggunaan dana dikelola berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor: 03/KPTS/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 tentang Penggunaan Dana Hasil Kesepakatan Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Desa Darmo Seluas 15,12 ha.
“Namun hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Akibat dari penyimpangan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp15.533.653.000,- (Lima Belas Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
“Memang istilah kita ini total loss ya. Karena semua kegiatannya itu tidak sesuai dengan aturan. Jadi dana ditransfer ke rekening pribadi, yang harusnya dimanfaatkan masuk ke kas desa itu tidak dilakukan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, uang yang seharusnya masuk ke kas desa tersebut dibagi-bagikan kepada warga tidak sesuai prosedur.
“Sangat bervariasi uang yang dibagikan kepada warga, ada yang kurang lebih Rp10 juta, Rp6 juta, Rp7.5 juta, dan sebagainya. Lalu ada perencanaan untuk pembangunan desa, itu juga tidak dilakukan,” sambungnya.
Dari pengungkapan kasus korupsi ini, Satreskrim Polres Muara Enim mengamankan 3 tersangka, yaitu Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua Tim Kerja Sama Manfaat/Tim 11, Safarudin (70) selaku Ketua BPD Desa Darmo, dan Mariana (31) Plh Kades Darmo 2019 sekaligus Sekretaris Desa Darmo.
“Jadi yang bersangkutan ini telah kita lakukan penahanan pada 24 November 2022 lalu. Karena ini ada kurang lebih dana yang dikelola waktu itu mungkin ini sudah berproses dari 2019, tapi baru memang proses penyidikannya kita berkoordinasi dengan Kejari Muara Enim, sehingga berkas ini sudah dinyatakan P21 dan kita sudah lakukan penahanan untuk dilimpahkan pada Kejari Muara Enim,” pungkas Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu, Dokumen Kerja Sama Manfaat antara Pemerintah Desa Darmo dengan PT MME, Dokumen Permintaan Pencairan Dana ke Rekening atas nama Dedi Sigarmanudin, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kerja Sama, dan Uang Tunai sebesar Rp1.056.000.000,- (Satu Miliar Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
Lap: Bambang Supriyadi