Gardapublik.id | Batam. Polresta Barelang – Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan terhadap Anak-Anak yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH Bertempat di Mapolsek Sagulung. Senin (05/12/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial F (26 Tahun), R (25 Tahun), I (23 Tahun), N (24 tahun) DPO. yang terjadi pada Kamis tanggal 24 November 2022 di Ruko Cipta Grand Tunas Regency Kel. Binti Kec. Sagulung Kota Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban dan kawan kawan sedang duduk di ruko cipta Grand Tunas, kemudian toba tiba dayang mobil cayla warna putih berhenti di depan korban dan kawan kawan. Kemudian pelaku N (DPO) turun dari mobil dan menanyakan kepada saksi F, apa kami kenal dengan nama Ricky lalu saksi menjawab tidak kenal.
Kemudian pelaku kembali bertanya kepada korban (14 tahun) dan langsung membawa korban ke dalam mobil. saat di perjalanan dalam mobil pelaku N meminta Handphone korban dengan alasam ingin melihat messager, karna kotban takut, korban langsung memberikan handphonenya ke pelaku.
Setelah sampai di sekitar Aviary korban di turunkan namun HP korban tidak di kembalikan. setelah turun dari mobil korban bergemu dengan orang yang tidak di kenal meminjam HP untuk menghubungi orangtua korban. Kemudian Orang tua korban datang dan langaung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK mengatakan Pelaku I diamankan di Capung Marina Kec. Sekupang Kota Batam sedangkan Pelaku F dan R di amankan di SPBU Paradis Batu Aji Kota Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK menghimbau kepada masyarakat wilayah polsek sagulung untuk tidak perlu resah, karena tidak benar adanya penculikan anak anak yang viral di media sosial, karena sampai saat ini kita belum ada menerima laporan penculikan anak anak.
Namun masyarakat harus tetap waspada terhadap anak anaknya dan yang kita ungkap sekarang ini adalah pencurian dengan pemberatan yang kebetulan korbannya anak anak usia 14 tahun, pda saat kejadian korban dengan disuruh naik mobil dan saat didalam mobil pelaku mengambil hp milik korban kemudian korban diturunkan dipinggir jalan. dan untuk para pelaku sudah kami amankan.
Atas perbuatannya Para pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK.
Salam Hormat Kami
Humas Polresta Barelang