Gardapublik.id | Batam – Persoalan Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau disebut Pekerja migran Indonesia ( PMI ), bagaikan benang kusut yang sulit diurai, sehingga akan menjadi polemik berkepanjangan.
Wawancara Tim media kepada pihak imigrasi TPI Batam, mengatakan dalam proses keberangkatan di pelabuhan internasional, petugas imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan.
Untuk WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri, sesuai dengan undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia, diantaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Ketenagakerjaan.
Jika tidak memenuhi persyaratan dan tujuan yang tidak sesuai,maka PMI tersebut akan di tolak keberangkatannya.
Guna mencegah keberangkatan PMI non prosedural, imigrasi Batam senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, kepolisian dan instansi terkait.
Berdasarkan data yang di berikan pihak imigrasi TPI Batam dari Januari sampai dengan 2022 penundaan pemberangkatan PMI dari Citra tritunas sebanyak 502 orang dan dari Batam center sebab 2278 orang.
Hirmarwansyah Ketua Tim investigasi Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, kepada Tim media mengatakan, mengenai PMI ini kita jangan sampai saling salah menyalahkan,sebab regulasi sudah ada, tinggal serius tidak pemerintah pusat untuk menyelesaikan.
Kita selaku kontrol sosial hanya, mengingatkan dan tidak menjastis pihak manapun, karena kewenangan penuh persolan PMI ada pada pemerintah pusat kementerian tenaga kerja.
Persoalannya yang paling krusial karena pemerintah Indonesia tidak mampu menciptakan lapangan kerja, sehingga banyak warna negara keluar mencari nafkah demi isi perut dan keluarga, sekalipun dengan cara melanggar aturan,jadi kita mau bilang apa kalau sudah menyangkut isi perut.
Mari kita sama – sama berpikir mencari solusi karena mengenai PMI di ibaratkan seperti penyakit sudah akut ujarnya.