close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.2 C
Jakarta
Senin, Oktober 14, 2024

Kanwil Kemenkumham Kepri Beri Remisi Khusus Natal dan Tahun Baru

spot_img

GardaPublik.id, Tanjung Pinang – Dasar Hukum pemberian Remisi :

  1. Undang – undang RI nomor 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan.
  2. Keputusan Presiden RI nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 07 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi,cuti mengunjungi keluarga,cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat
  4. Surat Direktur jenderal pemasyarakatan nomor : PAS.PK.05.04-1736 tanggal 10 November 2022 hal pelaksanaan pemberian Remisi Khusus hari raya natal tahun 2022 kepada narapidana dan anak binaan.

♦Remisi Khusus adalah Remisi yang di berikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat Hari raya keagamaan.*

♦Pemberian Remisi merupakan wujud negara dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.

♦Remisi khusus Hari raya natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, diantaranya harus berkelakuan register F ( buka catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah 6 ( bulan ) dan 3 ( bulan ) bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA /lapas / Rutan.*

Baca juga  Semoga Sukses, IMI Kepri Kirim Tim Balap Grasstrack Berlaga di pra-PON XXI - 2024

♦Besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut:

  1. Tahun pertama ( telah menjalani 6 – 12bulan ) mendapat potongan hukuman 15hari.
  2. Tahun pertama ( telah menjalani lebih 1tahun ) mendapat potongan hukuman 1bulan.
  3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1bulan.
  4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1bulan 15 hari.
  5. Tahun ke-enam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 2bulan.

♦Rekapitulasi Remisi Khusus hari raya natal tahun baru 2022 kepada narapidana dan anak binaan berjumlah: 353 orang terdiri dari:

»Narapidana: 245 orang
»Anak Binaan: 8 orang

Dengan rincian sebagai berikut:
1.Remisi khusus 1 ( remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 250 orang narapidana dan anak binaan terdiri dari:

1. Lapas kelas 11A Tanjung pinang sebanyak: 24 orang.
Besaran Remisi yang diperoleh:
– 15 hari: 2 orang.
– 1 bulan: 15 orang.
– 1 bulan 15 hari: 6 orang.
– 2 bulan: 1 orang.

Baca juga  STAI-MU Tanjungpinang Adakan Pengenalan Budaya Akademik & HUT STAI- MU Ke-32.

2. Lapas kelas IIA Batam:
– sebanyak: 69 orang.

Besaran Remisi yang diperoleh:
– 15 hari : 0 orang.
– 1 bulan: 52 orang.
– 1 bulan 15 hari: 15 orang.
– 2 bulan: 2orang .

3. Lapas kelas IIA Narkotika Tanjung pinang, sebanyak: 24 orang.

Besaran Remisi yang diperoleh:
– 15 hari: o orang.
– 1bulan : 19 orang.
– 1bulan 15 hari: 5 orang.
– 2 bulan: O orang.

4. LPKA kelas 11 Batam sebanyak: 1 orang.

Besaran Remisi yang diperoleh:
– 15 hari : 8 orang.
– 1bulan : 3 orang.
– 1bulan 15 hari: 0 orang.

5. LPP kelas 11B Batam sebanyak: 4 org.

Besaran Remisi yang diperoleh:
– 15 hari: 0 orang
– 1bulan : 4 orang.
– 1bulan 15 hari: 0 orang
– 2bulan : 0 orang.

6. Lapas kelas 111 Dabo Singkep sebanyak: 2 orang.

Besaran Remisi yang diperoleh:
– 15 hari: 0 orang
– 1 bulan: 2 orang.
– 1 bulan 15 hari: 0 orang
– 2bulan : 0 orang.

7. Rutan kelas 1 Tanjung pinang sebanyak: 8 orang.

Besaran Remisi yang diperoleh:
– 15 hari : 5 orang.
– 1 bulan: 2 orang.
-1 bulan 15 hari: 1 orang.
– 2 bulan: 0 orang.

Baca juga  Waduh!! DPP P2B Minta Kanwil Kemenkumham Kepri Copot Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Beserta Kepala KPLP.

8. Rutan kelas IIA Batam sebanyak: 96 orang.

Besaran Remisi yang diperoleh:
– 15 hari : 39 orang.
– 1 bulan: 57 orang.
– 1 bulan 15 hari: 0 orang.
– 2 bulan: 0 orang.

9. Rutan kelas 11B Tanjung Balai Karimun sebanyak: 12 orang.

Besaran Remisi yang diperoleh:
– 15 hari: 3 orang.
– 1bulan : 9 orang
– 1bulan 15 hari: 0 orang.
– 2 bulan: 0 orang.

11. Remisi khusus II ( remisi yang diperoleh seluruhnya/ langsung bebas ).
Sebanyak 3 orang terdiri dari:
1. Lapas kelas IIA tanjung pinang: 1 orang.

1. 1 nama: Riyan Pardede
Perkara: pencurian
Lama pidana: 6 tahun 6 bulan.
Perolehan Remisi: 1 bulan 15 hari.

2. Rutan kelas IIA Batam sebanyak: 2 orang.

2.1 nama: Samuel Sihotang bin Elijon Sihotang
Perkara: pencurian
Lama pidana: 3tahun
Perolehan Remisi: 15 hari.

2.2 nama : Vikar Duha bin Adrianus Duha ( alm )
Perkara: pencurian
Lama pidana: 1 tahun
Perolehan Remisi: 1 bulan.

Sumber dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Konsumsi Tape Saat Sedang Menstruasi Dapat Mengurangi Rasa Nyeri Perut, Simak Penjelasannya!

Gardapublik.id - Makanan fermentasi adalah santapan yang diolah dengan penambahan ragi atau bakteri khusus. Proses ini membuat makanan mengalami perubahan, baik dari bentuk, aroma, maupun...

Pendidikan Antikorupsi Perkuat Karakter dan Integritas

Gardapublik.id, Jakarta - Penguatan karakter melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) menjadi salah satu strategi yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi masyarakat. Harapannya, melalui karakter...

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Mulai Bermunculan Nama-nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Gardapublik id.Inhil_Riau. Hajatan Pileg dan Pilpres 2024 telah usai, para Calon DPD, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga Pemenang Pilpres telah di umumkan oleh...

Kembali, Masyarakat Kateman Swadaya Perbaiki Jalan

Gardapublik.id.Inhil_Riau.Kepedulian Masyarakat Kateman khususnya Tagaraja terhadap kondisi jalan patut di acungi jempol,hampir merata Jalan-jalan utama di Ibukota Kecamatan Kateman itu yang rusak di perbaiki...

Olahraga yang bisa dilakukan pada saat puasa

Gardapublik.id, Selama puasa, beberapa jenis olahraga yang ringan dan tidak terlalu membebani tubuh bisa menjadi pilihan yang baik. Berikut beberapa contoh: Jalan Santai: Berjalan...

Bertekad Bangun Inhil, Mantan Camat Daftar Calon Bupati

Gardapublik.id.Inhil_Riau. Keseriusan dan tekad untuk berbuat dan Membangun Inhil itu beliau buktikan dengan mendaftar pada 4 Partai Politik pada Senin, 29 April 2024. Pensiunan ASN...
Berita terbaru
Berita Terkait