GardaPublik.id, Karimun – Advocat Rahmad Sukri Hasibuan, S.H. saat di Jumpai media ini di lokasi Pemasangan Plank Sita Jaminan Kabupaten Karimun Menyampaikan bahwa Klien Kami sudah sangat Sabar terkait Uang yang di pinjam oleh saudara Jaman sejak tahun 2021.
Yang awalnya hanya Pinjam dalam waktu yang tidak begitu lama dan Klien kami sebelum memberikan Kuasa kepada kami sudah mencoba telepon dan bertemu tapi tetap tidak ada respon.
Begitu juga setelah ada Kuasa ke kami dan semua sudah sesuai tahapan Hukum dan proses ini juga sudah melakukan Upaya upaya Hukum antara lain Mediasi, Kekeluargaan dan bahkan Surat Somasi juga sudah kami layangkan dan Pemasangan Plank ini juga sudah diberitahukan,
Namun tetap aja belum ada Itikad Baik dari saudara Jaman untuk Membayar Uang yang di pinjam kepada Klien Kami sebesar RP 400.000.000,- Sementara Uang Tersebut sekarang ini sangat dibutuhkan untuk biaya Pendidikan Anak klien kami dan Modal Usaha Pasca Pandemi.
Saat ini juga kami telah melayangkan Surat Pemberitahuan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan kepada Saudara Jaman agar dapat merespon atau membayar Uang Klien kami dengan niat Itikad Baik.
Sebelum Bidang Persil/Tanah tersebut Kami lelang untuk dapat Mengembalikan Uang Klien kami dan jika ada lebih tentu akan di berikan kepada Saudara Jaman tutur bang RSH biasa di panggil, mengakhiri wawancara dengan media ini. (RK)