Gardapublik.id, Dhramasraya – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengukuhkan pengurus Masjid Agung dan Islamic Center Dharmasraya Periode 2021-2025.
Acara ini dihadiri oleh Sekda, Adlisman, Staf Ahli, Kepala OPD, Kakan Kemenag Dharmasraya, dan undangan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati, Selasa, (3/1/2023).
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan selamat bekerja kepada Pengurus Masjid Agung Dharmasraya Periode 2021-2025 yang baru saja dikukuhkan.
Dengan Dewan Pelaksana Harian yang diketuai oleh Hasan Zaini. Aktifitas masjid akan dimulai secara rutin setelah acara peresmian yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 6 Januari 2023 yang akan datang.
“Tentunya setelah peresmian, tugas pengurus masjid harus berjalan secara optimal dan tugas berat sudah menunggu saudara. Semua sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing,” terang Bupati.
Masjid mempunyai peran sentral sebagai tempat kebajikan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Dalam hal ini masjid, seperti yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Bukan hanya sebagai tempat untuk menunaikan ibadah salat semata. Tetapi juga sebagai pusat pendidikan tempat menanamkan nilai-nilai ketaqwaan dan penyebaran syi’ar Islam dan sebagai tempat untuk membangun ekonomi dan kesejahteraan umat.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menitipkan Masjid Agung yang kita bangun dengan dana yang cukup besar ini kepada pengurus semua. Agar bisa mendirikan salat lima waktu, menata Masjid sebaik mungkin dan jadikan masjid ini sebagai Islamic Center,” harap Bupati.
“Peluang untuk mengembangkan masjid ini cukup besar, karena kita berada di tepi lintas, lahan yang luas, dan jadikan masjid ini sebagai tempat wisata religius. Masyarakat kita tidak jauh lagi pergi ke daerah tetangga kita, sekarang kita bagaimana masyarakat tetangga bisa datang kesini,” sambung Bupati.
Kepada pengurus masjid, Bupati minta selalu berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Kemenag Kabupaten Dharmasraya dalam mengambil suatu kebijakan.
Selanjutnya selalu transparan dalam pengelolaan keuangan.
“Saya berharap masjid ini dapat memberikan dampak yang positif kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya. Serta apa yang saya harapkan, yakni masjid ini dapat dijadikan sebagai tempat wisata religius akan terwujud,” pungkas Bupati.
Pengurus Masjid Agung yang dikukuhkan diantaranya adalah Ketua Dewan Pelaksana Harian, Hasan Zaini, Wakil KetuaI, Abdel Haq, Wakil Ketua 2, Aminullah Salam, Wakil Ketua 3, Pariyanto, Sekretaris Sarbaini, Zulhendri, Budi Waluyo.
Untuk Sekretariat, Muhanif, Muhardison, Syaruhrul Isman, Ahmad Diono, Ardison, Wira Yeni, Egawati. Bendahara, Hendrawati.
Sedangkan dewan pengawas terdiri dari, Inspektur Kabupaten, Kepala Beppeda, Ketua Tarbiyah, Ketua Muhamadiyah, Ketua NU dan Ketua DMI Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian, Badan Pengurus diketuai Sekretaris Daerah, dengan anggota Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum.
Sementara Dewan Pembina Masjid Agung dipimpin, Bupati Dharmasraya, Wakil Ketua I, wakil Bupati, Wakil Ketua II, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya. Forkopimda dan Kakan Kemenag ditunjuk sebagai anggota dewan pembina . (Red)