Gardapublik.id | Banyaknya kendaraan bermotor dinas di Pemkab Anambas yang tidak memiliki bukti kepemilikan berupa STNK, BPKB,Nomor Rangka, Nomor Mesin senilai Rp. 25.544.390.049,00 miliar.
Menindaklanjuti pemberitaan ke 8, Nilai yang sangat fantastis pada kendaraan bermotor yang tidak memiliki identitas lengkap pada KIB-B Peralatan dan Mesin diketahui terdapat 565 kendaraan bermotor diduga Bodong.
Terkait temuan didalam LHP BPK RI TA 2021 Bahwa Pemeriksaan fisik secara uji petik atas kendaraan bermotor yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memang benar-benar ada dan digunakan sebagai kendaraan operasional.
Anehnya lagi, Sebanyak kurang lebih 565 kendaraan bermotor dinas Pemkab Anambas tanpa identitas lenkap dipertanyakan, Mengapa kendaraan tersebut tidak memiliki informasi lengkap dan mengapa Dugaan motor Bodong tersebut bisa menjadi kendaraan dinas.
Namun, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepualuan Anambas Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bahwa pejabat terkait diduga mengabaikan Peraturan dan Undang-undar yang berlaku seperti di atas.
Dari dua pejabat tinggi di Pemkab anambas seperti Bupati Anambas dan Sekretaris Anambas diduga telah abaikan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait kejelasan kendaraan dinas Pemkab Anambas.
Sementara itu, jenis-jenis unsur Dugaan tindak pidana korupsi salah satunya terdiri dari Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu merupakan Korupsi.
Kemudian, BCN Indonesia melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada BPKAD Kabupaten Anambas terkait adanya kendraan yang tidak memiliki informasi lengkap atau Dugaan bodong, Hingga saat ini, Konfirmasi tersebut belum mendapatkan balasan.
Untuk itu, Diminta kepada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan tindakan atas tidak adanya informasi kelengkapan identitas kendaraan Dinas Pemkab anambas yang diduga ialah kendaraan Bodong tanpa BPKB. (Tim/Red)