Gardapublik.id – Diduga aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik ( Gelper ) di Kota Batam kembali beroperasi seperti semula, Yang mana sebelumnya aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik ( Gelper ) di Kota Batam sudah tutup kurang lebih 6 Bulan.
Berdasarkan intruksi yang diberikan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, Baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
Terkait dengan adanya intrusksi yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolri, Bahwa diduga Aparatur Penegak Hukum yang berada di Kepri khususnya Kota Batam tidak mengindahkan apa yang telah diberikan oleh Petinggi Kepolisian RI terkait pemberantasan perjudian yang mana salah satu daerah di Kota Batam diduga kembali beroperasi.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim media, Bahwasanya diduga ada beberapa titik aktivitas praktek perjudian di Wilayah Kampung Aceh, Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sei Beduk telah beroperasi kembali, Yang mana sebelumnya aktivitas dugaan praktek perjudian di wailayah tersebut tutup.
Akan tetapi, Dari bukanya kembali dugaan praktek perjudian di Wilayah Kampung Aceh, Diduga adanya Back’up an di Wilayah tersebut, Sehingga diduga aktivitas praktek perjudian di Kampung Aceh aman terkendali.
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Akan tetapi dengan adanya undang-undang tersebut, Baik pengusaha dan pemain di Kampung Aceh Diduga tidak takut dengan adanya Razia dari Aparat Penegak Hukum, Sehingga dalam dugaan Bahwa pengusaha Gelanggang Permainan Elektronik ( Gelper) di Kampung Aceh Kebal Hukum.
Namun, Ketikan Tim media melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada pihak Polresta Barelang terkait dugaan praktek perjudian di Kampung Aceh Simpang Dam. Atas konfirmasi tersebut Pihak kepolisian Polresta Barelang belum memberikan jawaban.
Untuk itu, Diminta kepada Aparat Penegak Hukum tepatnya Pihak Jajaran Polresta Barelang untuk memberantas dugaan Praktek perjudian yang berada di Wilayah Kampung Aceh. Sehingga dengan apa yang diberikan oleh Bapak Kapolri terkait intruksi pemberantasan perjudian segera di indahkan.
Penulis : Tim
Berita Part : 1