GardaPublik.ID,Palembang – Sidang kasus dugaan Korupsi dana ADD Tahun 2014 Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat Sukri Alias Anang dengan agenda pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada, Senin (6/2/2023).
Dalam nota Replik tertulis yang dibacakan oleh JPU Ariansyah Putera, SH menolak secara keseluruhan pledoi kuasa hukum dalam sidang yang digelar sebelumnya.
“Kami minta majelis Hakim menolak semua pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam sidang sebelumnya, apalagi terdakwa Sukri Alias Anang sudah mengakui semua kesalahannya dan meminta hukuman yang seringan ringannya,” kata JPU.
Usai mendengarkan Replik yang dibacakan JPU, Kuasa hukum terdakwa Sukri dari Tim Pembela 5 Perisai yang diketuai oleh Ahmad Ghazali, SH didampingi Muhammad Fathoni, SHI dan Reni Yulianti, SH mengatakan pihaknya tetap pada pledoi yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
“Kami tetap pada pembelaan kami dalam pledoi yang telah kami bacakan. Dan kami berharap majelis Hakim yang Mulia dapat mengabulkan semua pledoi kami,” katanya.
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penyimpangan dana ADD yang menjerat Mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin Sukri alias Anang dinilai kuasa hukumnya janggal sekaligus mengherankan. Pasalnya, dalam pengelolaan dana desa terdakwa tentu tidak sendirian, melainkan ada bendahara dan ketua TPK, tetapi anehnya hanya kliennya saja yang dijadikan terdakwa.
“Sangat mengherankan, kalau hanya klien kami saja yang dijadikan terdakwa. Karena dalam kasus dana ADD ini klien kami tidak sendirian, melainkan ada Cik Oni selaku Bendahara Desa dan Ketua Tim Penanggung Jawab Kegiatan (TPK) Muhajidin yang sama sama mengelola kegiatan ADD tersebut. Tetapi anehnya tidak ada yang ditetapkan jadi tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, padahal mereka secara bersama sama turut serta dalam perkara tersebut, ” kata tim kuasa hukum Sukri.
Lebih lanjut pledoi yang dibacakan didepan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH itu, tim kuasa hukum menyebut Fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, seperti keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maupun bukti lainnya yang sudah disampaikan, membuktikan bahwa
Terdakwa bersama Cik Oni selaku bendahara dan Muhajidin telah membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pembangunan fisik yang sempat terhenti dihadapan camat Bayung Lincir. Namun kenyataanya penyelesaian pekerjaan atap gedung PAUD dan satu sumur bor hanya diselesaikan oleh terdakwa sendiri,” kata Kuasa Hukum.
Selain itu, Penasehat Hukum juga mempertanyakan tuntutan JPU yang menyebut ada kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten Muba. Padahal menurut kuasa Hukum yang memiliki kewenangan untuk menentukan adanya kerugian negara itu adalah BPK, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.04 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, tim kuasa juga menyebut adanya pencairan dana yang dilakukan Cik Oni selaku bendahara Desa dan Penanggungjawab keuangan Kegiatan desa tampang baru tahun anggaran 2014 sebanyak 3 kali penarikan dengan total sebesar Rp. 244 juta tanpa sepengetahuan terdakwa selaku kepala desa dengan memalsukan tandatangan kepala desa.
“Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Cik Oni bersama saksi Muhajidin dan saksi Rusmanto pernah mencairkan dana desa diduga dengan memalsukan tandatangan kepala desa. Jadi kami minta
Bendahara desa dan Ketua TPK juga dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini,” kata Kuasa Hukum.
Selanjutnya, tim kuasa hukum meyakini dalam kasus itu, terdakwa Sukri Alias Anang sama sekali tidak memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana yang dimaksud JPU dalam dakwaannya.
“Kami yakin ini hanya kelalaian saja. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Sukri dengan pidana
penjara 1 tahun dengan denda Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama
3 Bulan serta mebebaskan terdakwa Sukri Alias Anang dari tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 232 juta,” kata Kuasa Hukum. (Si ceng)