Gardapublik.id, Solo – Hari Valentine atau yang juga dikenal dengan nama Hari Kasih Sayang biasa dirayakan penduduk dunia pada 14 Februari setiap harinya. Pada momen perayaan Hari Valentine ini biasanya banyak orang menyiapkan ucapan, kata-kata romantis, hingga kado bagi orang tersayang. Lalu, bagaimana hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam?
Dilansir detikNews, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pernah melarang umat Islam merayakan Hari Valentine.
“(Perayaan Valentine) ini lebih mengarah ke tradisi agama. Jadi kalau ranah agama, Lakum Dinukum Waliyadin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Biarkan mereka yang agama non-Muslim menjalankan agamanya, kita sendiri menjalankan agama kita,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, Kiai Ma’ruf Khozin.kepada detikcom.
Saat itu Ma’ruf menggunakan fatwa MUI Jatim yang dikeluarkan pada 2017. “Karena kita di MUI masih belum mengkaji lagi, belum ada fatwa diperbarui. Fatwa pakai 2017 terdahulu. Inggih (iya) MUI Jatim melarang perayaan Valentine bagi umat Islam,” jelasnya.
Ma’ruf mengungkapkan, MUI Jatim berpijak pada prinsip ‘Lakum Dinukum Waliyadin’. Ia menilai perayaan Valentine banyak yang menyimpang dan tidak sesuai prinsip agama Islam.
“Terlebih lagi misalnya dalam perayaan Valentine itu ada beberapa hal yang dalam prinsip Islam dilarang. Seperti berduaan, kemudian orang belum menikah, kemudian sampai terjadi hal yang dilarang. Ini yang menjadi penyebab utama larangan itu,” terangnya.
“Andai suami istri, lalu dia mengungkapkan kasih sayang, nggak harus nunggu 14 Februari. Tiap hari boleh, tiap ada gaji, tiap ultah. Tidak harus bertepatan momentum yang memiliki kekhususan dengan agama lain. Sekali lagi kita merujuk pada pembahasan ulama yang dulu,” lanjutnya.
Ma’ruf menambahkan, bila hanya sekadar memberi hadiah dan bertepatan pada 14 Februari tanpa berniat merayakan Hari Valentine dan tujuan mengikuti agama lain,, hukumnya bisa makruh hingga haram.
“Tapi sekali lagi kita nggak perlu menunjukkan ekspresi kecintaan terhadap pasangan hidup kita di hari-hari tertentu. Sama dengan hari ibu, mencintai ibu setiap hari, sama dengan pasangan hidup. Kalau cuma untuk sekadar memberi boleh saja, apalagi diniati perkenalan yang mengarah kepada pernikahan. Selama niatnya benar, tata pelaksanaannya tidak melanggar agama, maka boleh-boleh saja. Asal tidak merayakannya (Valentine),” jelas Ma’ruf.
Sum: detikjateng.com