Gardapublik.id, Batam – Salah seorang konsumen Perumahan Barelang Central Raya terkesan seperti diperlakukan sewenang-wenang atau tidak adil oleh Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati, yang mana Developer ini merupakan di bawah naungan Central Raya Group yang beralamat di Central Sukajadi, Batam Center, Kota Batam, Selasa (14/02/2023).
Berawal dari konsumen berinisial HD saat menceritakan ini kepada Tim Media tentang dirinya di perlakukan sewenang-wenang, dimana saat membeli sebuah rumah di Perumahan Barelang Central Raya dijanjikan bahwa semuanya sudah lengkap dengan fasilitas yang cukup.
Namun, pada kenyataannya tidak demikian. Justru HD mengeluh karena tidak ada Air Bersih yang mengalir yang mana Air Bersih merupakan salah kebutuhan pokok utama. HD terus menyampaikan berulang-ulang kali kepada pihak Perumahan Barelang Central Raya. Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati punya alibi bahwa berkas pengajuan belum siap dari penyedia Air Bersih.
Fasilitas seperti Air Bersih tersebut barulah disediakan oleh Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati tiga bulan setelah dihuni. Jadi, selama dua bulan, HD bersama keluarganya terpaksa menumpang ke tetangga sebelah untuk ambil Air Bersih.
Seharusnya, Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati menyediakan Air Bersih sebelum dihuni karena perjanjian awal antara konsumen dengan Developer melalui marketing. Seperti halnya dengan konsumen yang lain. Dimana, sebelum dihuni, fasilitas seperti Air Bersih dan Listrik sudah disediakan atau dilengkapi oleh Developer. Namun, kenapa kami (HD) tidak dilakukan seperti itu ?.
Selang beberapa bulan, Covid-19 datang menghampiri hampir seluruh Negara. Termasuk di Kota Batam sendiri, dan berdampak pada masyarakat termasuk keluarga HD sehingga tidak dapat beraktivitas normal. Tentunya, ini juga sangat berpengaruh pada pembayaran cicilan Rumah HD untuk tiap bulannya.
Dengan niat baiknya, HD tetap membayar angsuran/cicilan rumahnya walaupun tidak Full. HD diberikan Cash Bertahap. Namun, kenyataannya tidak seperti cash bertahap karena dikenakan denda Berjalan dari Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati.
Anehnya, pada awal bulan November 2022, Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati mengeluarkan Surat Pembatalan Sepihak (SPS) yang Pertama. Namun, HD juga merasa keberatan sehingga dilayangkan Surat Keberatan dengan mengirimkan via Pos tujuan Central Raya Group.
Ironisnya, Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati melakukan pertemuan pertama dengan meminta kepada HD selaku konsumennya untuk membayar seluruh tunggakan plus denda sebesar Rp 63.380.000 Juta (pokok) dan Rp. 40.668.000 Juta (denda) dengan total Rp. 104.048.840 Juta. Yang notabenenya, terkait Cash Bertahap tidak ada yang namanya Denda.
Parahnya, di sela waktu yang tidak lama, tepatnya pada bulan Januari 2023, dikeluarkan lagi SPS Kedua yang ditandatangani oleh Manager AR Jonris, padahal sudah dibayar cicilan sebesar Rp 2.5 juta sekalipun tidak full.
Parahnya lagi, Komisaris Central Raya Group, Merry Muljadi tidak pernah mau berkomunikasi dengan HD terkait persoalan atas tertundanya atau macetnya angsuran, yang mana HD meminta dispensasi pembayaran cicilan Rumah yang di Perumahan Barelang Central Raya. HD melakukan komunikasi via WhatsApp untuk meminta solusi (win win solusi) pada tanggal 06 Januari 2023.
Pada hari Senin pagi (06/02/2023), ada pertemuan dengan Legal Central Raya Group dengan HD. Pertemuan ini merupakan pertemuan kedua setelah ada pemberitaan di beberapa media terkait Dugaan Perumahan Barelang Central Raya Menggunakan Pasir Ilegal.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Central Raya Group melalui Legalnya menyampaikan bahwa jika persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara
Pertama, HD meminta tetap membayar angsuran ditambah dengan cicilan pokok yang menunggak.
Kedua, Developer menawarkan untuk mengembalikan seluruh dana HD yang sudah masuk. Namun, anehnya dikembalikan setelah potong sewa, artinya rumah yang dibeli HD hanya dalam bentuk sewa.