close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31 C
Jakarta
Minggu, Februari 16, 2025

Diduga Central Group Bungkam Atas Dugaan Pembangunan Menggunakan Pasir Ilegal

spot_img

Gardapublik.id, Batam – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Salah satu Perusahaan pengembang unit Perumahan yang berada di Kota Batam diduga menggunakan pasir Ilegal dalam melakukan pembangunan demi meraup keuntungan yang sangat besar.

Dalam dugaan yang kuat bahwa PT. Barelang Mega Jaya Sejati sebagai penadah dari Penambang-penambang pasir ilegal yang berada di Kota Batam, Sehingga PT. Barelang Mega Jaya Sejati diduga leluasa menjual unit perumahan kepada Konsumen dengan harga begitu besar.

 

Padahal pembangunan Perumahan yang dilakukan oleh PT. Barelang Mega Jaya Sejati diduga menggunakan pasir Ilegal yang diduga dihasilkan dari tanah yang dicuci melalui mesin dompleng sehingga menjadi pasir, Sehingga harga dari pasir tersebut jauh lebih murah dari pasir legal.

Baca juga  Kepala BP Batam Ajak FKPD Kota Batam Bersinergi Wujudkan Batam Kota Baru

Yang anehnya lagi, PT. Barelang Mega Jaya Sejati dengan mudahnya mendapatkan Pasir untuk melakukan pembangunan unit Perumahan, Padahal diketahui bahwa di Kota Batam diduga tidak adanya Izin Pertambangan Pasir, Sehingga para penambang Pasir di Kota Batam diduga terkesan Ilegal ( tidak sah dalam UU Tambang).

Namun, Terkait maraknya penambang pasir ilegal di Kota Batam diduga disebabkan oleh Developer/Property seperti Central Raya Barelang atas pengembang PT. Barelang Mega Jaya Sejati yang diduga melakukan pemesana Pasir kepada pihak Penambang Pasir yang tidak memiliki Perizinan dari pemerintah Pemko Batam.

Baca juga  Pengeboran Ilegal Driling di Muba Diduga Menelan Korban
Dugaan Pasir Ilegal yang dipakai Pembangunan Perumahan
Dugaan Pasir Ilegal yang dipakai Pembangunan Perumahan

Kemudian, Kuasa hukum dari PT. Barelang Mega Jaya Sejati ketika dimintai konfirmasi melalui whatsapp oleh Redaksi Gardapublik.id.com Group diduga telah diblokir oleh Kuasa Hukum tersebut, Yang mana tim Gardapublik.id sudah berulang kali melakukan konfirmasi belum ada jawaban sampai saat ini oleh Kuasa Hukum Legal PT. Barelang Mega Jaya Sejati.

Berdasarkan konfirmasi tersebut, Kuasa Hukum PT. Barelang Mega Jaya Sejati diduga mengabaikan Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga dalam dugaan Kuasa Hukum tersebut Bungkam dan Takut terhadap konfirmasi Wartawan.

Sementara itu, PT. Barelang Mega Jaya Sejati yang diduga sebagai Penadah pasir ilegal di Kota Batam, Menurut pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca juga  10 Lowongan Kerja Dibuka, Lulusan SMA Berpeluang Melamar, Berikut Syarat Daftarnya!

Untuk itu, Diminta kepada Ditreskrimsus Polda Kepri untuk melakukan sidak terhadap para Penambang pasir di Kota Batam yang diduga penadah dari Pasir ilegal tersebut PT. Barelang Mega Jaya Sejati sudah berjalan cukup lama seolah olah tidak berdayanya hukum di republik indonesia selama ini.(Red)

Bersambung…

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Konsumsi Tape Saat Sedang Menstruasi Dapat Mengurangi Rasa Nyeri Perut, Simak Penjelasannya!

Gardapublik.id - Makanan fermentasi adalah santapan yang diolah dengan penambahan ragi atau bakteri khusus. Proses ini membuat makanan mengalami perubahan, baik dari bentuk, aroma, maupun...

Rekomendasi Model Rambut dengan Jidat M: Pilihan Stylish untuk Pria

GardaPublik.id, - Jidat berbentuk M pada pria bisa disebabkan oleh faktor genetik atau kerontokan rambut, dan seringkali memengaruhi rasa percaya diri. Untuk menutupi bentuk...

Pendidikan Antikorupsi Perkuat Karakter dan Integritas

Gardapublik.id, Jakarta - Penguatan karakter melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) menjadi salah satu strategi yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi masyarakat. Harapannya, melalui karakter...

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Mulai Bermunculan Nama-nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Gardapublik id.Inhil_Riau. Hajatan Pileg dan Pilpres 2024 telah usai, para Calon DPD, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga Pemenang Pilpres telah di umumkan oleh...

Destinasi Hikiking Telaga Biru Batam

Gardapublik.id. - Buat pencinta wisata alam,jelajah pantai mendaki gunung,atau sekedar susur/treking hutan salah satu bagian wisata alam terbuka yang bnyak di minati,untuk anda ada...

Kembali, Masyarakat Kateman Swadaya Perbaiki Jalan

Gardapublik.id.Inhil_Riau.Kepedulian Masyarakat Kateman khususnya Tagaraja terhadap kondisi jalan patut di acungi jempol,hampir merata Jalan-jalan utama di Ibukota Kecamatan Kateman itu yang rusak di perbaiki...
Berita terbaru
Berita Terkait