Gardapublik.id, Batam – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Salah satu Perusahaan pengembang unit Perumahan yang berada di Kota Batam diduga menggunakan pasir Ilegal dalam melakukan pembangunan demi meraup keuntungan yang sangat besar.
Dalam dugaan yang kuat bahwa PT. Barelang Mega Jaya Sejati sebagai penadah dari Penambang-penambang pasir ilegal yang berada di Kota Batam, Sehingga PT. Barelang Mega Jaya Sejati diduga leluasa menjual unit perumahan kepada Konsumen dengan harga begitu besar.
Padahal pembangunan Perumahan yang dilakukan oleh PT. Barelang Mega Jaya Sejati diduga menggunakan pasir Ilegal yang diduga dihasilkan dari tanah yang dicuci melalui mesin dompleng sehingga menjadi pasir, Sehingga harga dari pasir tersebut jauh lebih murah dari pasir legal.
Yang anehnya lagi, PT. Barelang Mega Jaya Sejati dengan mudahnya mendapatkan Pasir untuk melakukan pembangunan unit Perumahan, Padahal diketahui bahwa di Kota Batam diduga tidak adanya Izin Pertambangan Pasir, Sehingga para penambang Pasir di Kota Batam diduga terkesan Ilegal ( tidak sah dalam UU Tambang).
Namun, Terkait maraknya penambang pasir ilegal di Kota Batam diduga disebabkan oleh Developer/Property seperti Central Raya Barelang atas pengembang PT. Barelang Mega Jaya Sejati yang diduga melakukan pemesana Pasir kepada pihak Penambang Pasir yang tidak memiliki Perizinan dari pemerintah Pemko Batam.

Kemudian, Kuasa hukum dari PT. Barelang Mega Jaya Sejati ketika dimintai konfirmasi melalui whatsapp oleh Redaksi Gardapublik.id.com Group diduga telah diblokir oleh Kuasa Hukum tersebut, Yang mana tim Gardapublik.id sudah berulang kali melakukan konfirmasi belum ada jawaban sampai saat ini oleh Kuasa Hukum Legal PT. Barelang Mega Jaya Sejati.
Berdasarkan konfirmasi tersebut, Kuasa Hukum PT. Barelang Mega Jaya Sejati diduga mengabaikan Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga dalam dugaan Kuasa Hukum tersebut Bungkam dan Takut terhadap konfirmasi Wartawan.
Sementara itu, PT. Barelang Mega Jaya Sejati yang diduga sebagai Penadah pasir ilegal di Kota Batam, Menurut pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Untuk itu, Diminta kepada Ditreskrimsus Polda Kepri untuk melakukan sidak terhadap para Penambang pasir di Kota Batam yang diduga penadah dari Pasir ilegal tersebut PT. Barelang Mega Jaya Sejati sudah berjalan cukup lama seolah olah tidak berdayanya hukum di republik indonesia selama ini.(Red)
Bersambung…