Gardapublik.id, Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan terbitkan surat Bupati Nomor 560/Transker-2023 tertanggal 21 Februari 2023 tentang Percepatan Pembentukan Agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) tingkat Nagari di Kabupaten Dharmasraya
Agen Perisai adalah perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk setiap Nagari di Kabupaten Dharmasraya dalam rangka percepatan pendaftaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja rentan /pekerja informal.
Melalui agen perisai yang ada di setiap nagari, maka masyarakat pekerja tidak perlu jauh-jauh lagi harus daftar ke Kantor Ketenagakerjaan di Pulau Punjung.
Cukup datang ke Agen Perisai yang ada di setiap nagari maka sudah bisa menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan.
Surat Bupati ini menjelaskan Pemerintahan Daerah saat ini sangat konsen dengan perlindungan seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Dharmasraya, yang tentunya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat
Di tempat yang terpisah Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya, Arif Darmawan mengapreseasi setinggi-tingginya komitmen Pemerintah Daerah melalui Surat Bupati ini yang sangat serius melakukan percepatan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakatnya dengan membentuk Agen Perisai di setiap nagari di Kabupaten Dharmasraya
Dengan surat Bupati ini diharapkan agar segera terbentuknya sedikitnya1 (satu) Agen Perisai di setiap nagari dimana jumlah nagari di Kabupaten Dharmasraya berjumlah 52 nagari, sehingga kemudahan pendaftaran, pembayaran iuran serta pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin mudah dirasakan oleh masyarakat pekerja di Kabupaten Dharmasraya. (red)