Gardapublik.id, Dharmasraya – Sutan Riska Tuanku Raya, Bupati Dharmasraya didampingi Sekda Adlisman, Asisten II, Yefrinaldi, Inspektur Andi Sumanto, Kepala BKD Asril dan Kepala Bapppeda Parianto, melakukan pertemuan dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumbar dan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI , Pulau Punjung, Selasa (28/02/2023) dalam rangka audit detail Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022.
Dihadapan Sutan Riska dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar, Ketua Tim Pemeriksa BPK Yumnandar mengatakan, sesuai surat penunjukan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar, pihaknya akan melakukan audit detail terhadap LKPD Kabupaten Dharmasraya. untuk jangka waktu 30 hari sampai dengan 23 Maret tahun depan.
“Melalui pertemuan awal ini kami meminta izin kepada Pak Bupati untuk memulai audit terinci sebagai tindak lanjut atas penyampaian LKPD 2022 Unaudited pada tanggal 22 Februari 2023 yang lalu di Padang,” ujarnya.
Tujuan audit rinci ini dikatakan untuk memantau tindak lanjut audit tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas sistem pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan pengujian substantif terbatas terhadap transaksis/saldo akun-akun pada Laporan Keuangan Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022.
Sementara itu, Sutan Riska Tuanku Raya, Bupati Dharmasraya, menyambut baik Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Arif Agus dan Tim Peninjau BPK ke Kabupaten Dharmasraya. Ketua Umum Apkasi menyampaikan komitmen dan dukungannya untuk kelancaran proses pemeriksaan mendatang.
“Kami memerintahkan semua kepala OPD untuk bekerjasama dengan Tim Pemeriksa BPK agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan lancar, termasuk memberikan semua dokumen, data dan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Selain itu Sutan Riska juga menginstruksikann Tim Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah untuk membantu kelancaran tugas-tugas BPK, khususnya dalam mengkoordinir dan mendampingi pengumpulan data, dokumen dan informasi untuk bahan pemeriksaan, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan.
Sumber: instagram/diskominfo.dharmasraya