Gardapublik.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Firli Bahuri menerangkan, pada Aksi Perizinan dan Tata Niaga sendiri memiliki tiga aksi pencegahan korupsi yakni Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta; Perbaikan Tata Kelola Impor/Ekspor melalui Sistem Database yang Akurat dan Mutakhir serta Mekanisme Pengawasan Melekat di Sektor Pangan Strategis dan Kesehatan; serta Pemanfaatan Data Beneficial Ownership (BO).
Selaras dengan hal itu, KPK juga turut mewujudkan Indonesia bebas korupsi melalui pendekatan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi. Strategi pendidikan, yakni menyasar edukasi kepada masyarakat agar menjauhi perilaku korupsi baik melalui jalur pendidikan formal maupun informal; Strategi Pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem agar tidak ada ruang dan celah untuk terjadinya tindak korupsi, serta Stategi Penindakan dengan melaksanakan penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku korupsi sekaligus optimalisasi asset recovery.
“Urusan pemberantasan korupsi KPK tidak pernah ragu untuk menindak tegas siapa pun sesuai asas pelaksanaan tugas KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, mewujudkan rasa keadilan, profesionalitas, akuntabilitas, dan tetap menjungjung tinggi asas manusia. Karena prinsip KPK tidak pernah tebang pilih dan pandang buluh,” tutur Firli, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (9/3/2023).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menambahkan semua perjuangan dalam pemberantasan korupsi tentu tidak mudah dan banyak jalan terjal yang harus dilalui. Sehingga KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat hingga Penyelenggara Negara untuk sama-sama memberantas korupsi.
Dalam acara penandatanganan komitmen tersebut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, yang turut menyampaikan paparan menyoal komitmen pencegahan korupsi.
Satu diantaranya mengenai pemanfaatan data Beneficial Ownership (BO), yang jadi fokus utama Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengawasan dan pencatatan BO dalam skema upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Acara pendantanganan komitmen fokus 1 dilakukan secara hybrid (luring dan daring). Selain menghadirkan 22 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi yang hadir secara luring, acara ini juga mengundang 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana aksi 1, yaitu Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta secara daring.
Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait, serta Tim Nasional Pencegahan Korupsi.
Selanjutnya penandatanganan komitmen Fokus 2: Keuangan Negara, akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Maret 2023 dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara bertindak sebagai tuan rumah. Serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menjadi tuan rumah pada penandatangan komitmen Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, pada hari Jumat, 10 Maret 2023. (red). Sumber: infopublik.id