Batam, (Kepri)- Maraknya lapak Gelper di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah semakin meresahkan masyarakat, bagaimana tidak keberadaan aktivitas judi berkedok Gelper tersebut sudah semakin meningkat dan berkembang pesat bahkan hampir di seluruh jalan besar di Kota Batam dan sekitarnya banyak tempat – tempat (arena Gelper) yang tersembunyi yang diduga untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Berdasarkan investigasi media ini pada Kamis (09/03/2023) yang mencoba menelusuri tempat – tempat arena perjudian berkedok gelper Lokasi Jacpot / Gelper / Dingdong yakni di Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan di Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tampak dilokasi itu dipenuhi orang dewasa yang sedang asik menikmati sejumlah permainan di lokasi tersebut.
Adapun cara memainkan permainan, para pemain tinggal memilih permainan mana yang ingin dimainkan, namun sebelum bermain, harus mengisi kredit dengan menukarkan sejumlah uang.
Sekiranya kreditnya naik pemain bisa langsung panggil wasit dan wasit tersebut akan memberikan uang secara cash.
Dengan berjamur nya aktivitas praktik ‘arena Gelper’ di Kota Batam ini, anehnya mengapa Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum hanya diam dan menutup mata? . Apa mungkin ada permainan di balik semua ini, menjadi pertanyaan besar, mengapa hal itu di biarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas dari aparat mau pun pemerintah.
Dengan adanya praktik Gelper ini , akan membawa pengaruh besar terhadap kalangan orang tua, pemuda, bahkan anak sekolahan, yang akibatnya sangat fatal dan dapat menimbulkan hancurnya ekonomi keluarga, rusaknya generasi kalangan pemuda maupun pelajar yang ikut terinfeksi dengan dengan adanya judi Gelper ini.
Ketika media ini meminta tanggapan masyarakat yang berada disekitar lokasi ‘Gelper’ dan meminta namanya tidak ditulis mengatakan, ini Gelper sangat menyesatkan bahkan merusak anak-anak, kita berharap kepada aparat, supaya segera mengambil tindakan tegas kepada oknum pengusaha dan penjudi ‘Gelper’ untuk tidak beraktivitas di wilayah Kota Batam dan sekitarnya.
Terkait perjudian ini, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B) desak Kapolda Kepri memerintahkan segera Kapolresta Barelang memberantas libas semua praktik-praktik judi Gelper di Kota Batam.
Sebagaimana kita ketahui bahwa judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukaman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, media ini berhasil mengkonfirmasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan via WhatsApp dan ditanggapi dengan via telepon WhatsApp mengatakan kami akan segera cek langsung, “Pungkasnya.(Red)