30.4 C
Indonesia
Jum, 13 September 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Indonesia
Jumat, 13 September 2024 | 14:41:38 GMT+0700

    Dipersangkakan Dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009), Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal.

    spot_img

    Bintan, (Kepri)– Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial AM (51) dan ST Als M (48) karena telah melakukan penambangan pasir illegal Kamis (9/3/2023).

    Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M. membenarkan melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M. Sc bahwa personil Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang melakukan penambangan pasir illegal (Sabtu 11/3/23)

    Kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.

    Baca juga  , :

    Tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau, sehingga Tim melakukan Penyelidikan, dilokasi anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa, pada saat ditangkap ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami, Ujar Kasat Reskrim.

    Baca juga  Pesan Amsakar dan Li Claudia Kepada Ribuan Peserta saat Menutup Rakor & Bimtek

    Masih kata AKP Niki pasir tersebut dijualkan kepada pembeli yakni truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp 450.000,- per truk lori.

    Tersangka melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 ini, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.

    Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah

    Baca juga  Tokoh Masyarakat Kec. Batam Kota Ngopi Bareng Wawako Batam Amsakar Achmad

    Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya. himbau AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.(Red/*)

    spot_img

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Berita Terpopuler

    Pendidikan Antikorupsi Perkuat Karakter dan Integritas

    Gardapublik.id, Jakarta - Penguatan karakter melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) menjadi salah satu strategi yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi masyarakat. Harapannya, melalui karakter...

    Menjelang Pilkada Serentak 2024, Mulai Bermunculan Nama-nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

    Gardapublik id.Inhil_Riau. Hajatan Pileg dan Pilpres 2024 telah usai, para Calon DPD, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga Pemenang Pilpres telah di umumkan oleh...

    Konsumsi Tape Saat Sedang Menstruasi Dapat Mengurangi Rasa Nyeri Perut, Simak Penjelasannya!

    Gardapublik.id - Makanan fermentasi adalah santapan yang diolah dengan penambahan ragi atau bakteri khusus. Proses ini membuat makanan mengalami perubahan, baik dari bentuk, aroma, maupun...

    Kembali, Masyarakat Kateman Swadaya Perbaiki Jalan

    Gardapublik.id.Inhil_Riau.Kepedulian Masyarakat Kateman khususnya Tagaraja terhadap kondisi jalan patut di acungi jempol,hampir merata Jalan-jalan utama di Ibukota Kecamatan Kateman itu yang rusak di perbaiki...

    Olahraga yang bisa dilakukan pada saat puasa

    Gardapublik.id, Selama puasa, beberapa jenis olahraga yang ringan dan tidak terlalu membebani tubuh bisa menjadi pilihan yang baik. Berikut beberapa contoh: Jalan Santai: Berjalan...

    Bertekad Bangun Inhil, Mantan Camat Daftar Calon Bupati

    Gardapublik.id.Inhil_Riau. Keseriusan dan tekad untuk berbuat dan Membangun Inhil itu beliau buktikan dengan mendaftar pada 4 Partai Politik pada Senin, 29 April 2024. Pensiunan ASN...
    Berita terbaru
    Berita Terkait