Gardapublik.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan terdapat 10 poin materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu kepada Komisi II DPR RI.
Hal itu disampaikan Tito melalui keterangan tertulisnya, dalam rapat kerja antara Kemendagri, Kemenkumham, bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
“Pertama Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mukai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali,” ujar Tito.
Kedua, kata Tito, yaitu Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru. Poin tersebut mengatur mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
“Ketiga, Pasal 117, penyesuaian usia untuk badan ad hoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota,” urai Tito.
Keempat, yaitu Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu. Sesuai dengan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.
“Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru,” tutur Tito.
Kelima, yaitu Pasal 179 tentang nomor urut partai politik. Pasal ini mengatur partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu diberikan pilihan dalam menentukan nomor.
“Bisa menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik,” ungkap Tito.
Keenam, yaitu Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru. Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
Ketujuh, Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi dalam rangka mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat. Kedelapan, Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden
“Kesembilan, Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara,” kata Tito.
Disebutkan, pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu.
Menurut Tito, tidak ada perubahan pilpres dan pileg di IKN karena di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara.
“Kemudian ke-10, tentang perubahan lampiran undang-undang,” kata Tito. (red)
Sumber:infopublik.id