Gardapublik.id, Padang – Menjelang Ramadan 1444 H. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah lakukan sosialisai kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.
Sosialisasi tersebut, terkait aktifitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan di Kota Padang.
Kasat Satpol PP Padang, Mursalim menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan Puasa, maka pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi.
“Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Keagamaan se-Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadan tahun 1444 H/ 2023 M, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 yang lalu, maka perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam,” ungkap Mursalim, dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, kata Mursalim, pihaknya juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi himbauan Walikota Padang tersebut.
Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
“Kita masih menunggu surat edaran Walikota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun kita sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya, jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP,” tegas Mursalim. (red).Sumber:infopublik.id