close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.9 C
Jakarta
Jumat, Februari 7, 2025

Satpol PP Tegaskan Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

spot_img

Gardapublik.id, Padang – Menjelang Ramadan 1444 H. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah lakukan sosialisai kepada pemilik usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.

Sosialisasi tersebut, terkait aktifitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan di Kota Padang.

Kasat Satpol PP Padang, Mursalim menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan Puasa, maka pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi.

Baca juga  DANYONIF 10 MARINIR/SBY LAKSANAKAN PENGUKUHAN SERAH TERIMA SENJATA TRADISIONAL KEPRI

“Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Keagamaan se-Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadan tahun 1444 H/ 2023 M, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 yang lalu, maka perlu segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam,” ungkap Mursalim, dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Baca juga  Jaga Keandalan Pasokan Listrik, PLN Batam Lakukan Pemeliharaan Rutin PLTU

Selain itu, kata Mursalim, pihaknya juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi himbauan Walikota Padang tersebut.

Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

“Kita masih menunggu surat edaran Walikota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun kita sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya, jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP,” tegas Mursalim. (red).Sumber:infopublik.id

Baca juga  Diduga Central Group Bungkam Atas Dugaan Pembangunan Menggunakan Pasir Ilegal
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Konsumsi Tape Saat Sedang Menstruasi Dapat Mengurangi Rasa Nyeri Perut, Simak Penjelasannya!

Gardapublik.id - Makanan fermentasi adalah santapan yang diolah dengan penambahan ragi atau bakteri khusus. Proses ini membuat makanan mengalami perubahan, baik dari bentuk, aroma, maupun...

Rekomendasi Model Rambut dengan Jidat M: Pilihan Stylish untuk Pria

GardaPublik.id, - Jidat berbentuk M pada pria bisa disebabkan oleh faktor genetik atau kerontokan rambut, dan seringkali memengaruhi rasa percaya diri. Untuk menutupi bentuk...

Pendidikan Antikorupsi Perkuat Karakter dan Integritas

Gardapublik.id, Jakarta - Penguatan karakter melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) menjadi salah satu strategi yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi masyarakat. Harapannya, melalui karakter...

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Mulai Bermunculan Nama-nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Gardapublik id.Inhil_Riau. Hajatan Pileg dan Pilpres 2024 telah usai, para Calon DPD, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga Pemenang Pilpres telah di umumkan oleh...

Destinasi Hikiking Telaga Biru Batam

Gardapublik.id. - Buat pencinta wisata alam,jelajah pantai mendaki gunung,atau sekedar susur/treking hutan salah satu bagian wisata alam terbuka yang bnyak di minati,untuk anda ada...

Kembali, Masyarakat Kateman Swadaya Perbaiki Jalan

Gardapublik.id.Inhil_Riau.Kepedulian Masyarakat Kateman khususnya Tagaraja terhadap kondisi jalan patut di acungi jempol,hampir merata Jalan-jalan utama di Ibukota Kecamatan Kateman itu yang rusak di perbaiki...
Berita terbaru
Berita Terkait