30.4 C
Indonesia
Jum, 13 September 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Indonesia
Jumat, 13 September 2024 | 15:27:41 GMT+0700

    Imigrasi Siapkan Sanksi WNA Pengganggu Ketertiban

    spot_img

    Gardapublik.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum, terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

    Hal tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2023).

    Pernyataan itu disampaikan Achmad menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

    “Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad.

    Baca juga  Korban Meninggal Dunia di Palestina Mencapai 2.329, Akibat Serangan Israel ke Jalur Gaza

    Achmad mengatakan, hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:
    1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
    2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
    3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
    4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
    5. Pengenaan biaya beban dan/atau
    6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

    Baca juga  Info Loker Lulusan SMA dan SMK! Forisa Gelar Lowongan Kerja untuk Posisi Bidang QC

    “Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

    Sementara itu, bagi WNA yang melebihi masa tinggal atau  overstay  selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

    Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

    Baca juga  Reshuffle Kabinet Jokowi: Budi Arie Tegaskan Tak Ada Perombakan Minggu Ini

    Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

    “Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” katanya. (Red). Sumber:infopublik.id

    spot_img

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Berita Terpopuler

    Pendidikan Antikorupsi Perkuat Karakter dan Integritas

    Gardapublik.id, Jakarta - Penguatan karakter melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) menjadi salah satu strategi yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi masyarakat. Harapannya, melalui karakter...

    Menjelang Pilkada Serentak 2024, Mulai Bermunculan Nama-nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

    Gardapublik id.Inhil_Riau. Hajatan Pileg dan Pilpres 2024 telah usai, para Calon DPD, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga Pemenang Pilpres telah di umumkan oleh...

    Konsumsi Tape Saat Sedang Menstruasi Dapat Mengurangi Rasa Nyeri Perut, Simak Penjelasannya!

    Gardapublik.id - Makanan fermentasi adalah santapan yang diolah dengan penambahan ragi atau bakteri khusus. Proses ini membuat makanan mengalami perubahan, baik dari bentuk, aroma, maupun...

    Kembali, Masyarakat Kateman Swadaya Perbaiki Jalan

    Gardapublik.id.Inhil_Riau.Kepedulian Masyarakat Kateman khususnya Tagaraja terhadap kondisi jalan patut di acungi jempol,hampir merata Jalan-jalan utama di Ibukota Kecamatan Kateman itu yang rusak di perbaiki...

    Olahraga yang bisa dilakukan pada saat puasa

    Gardapublik.id, Selama puasa, beberapa jenis olahraga yang ringan dan tidak terlalu membebani tubuh bisa menjadi pilihan yang baik. Berikut beberapa contoh: Jalan Santai: Berjalan...

    Bertekad Bangun Inhil, Mantan Camat Daftar Calon Bupati

    Gardapublik.id.Inhil_Riau. Keseriusan dan tekad untuk berbuat dan Membangun Inhil itu beliau buktikan dengan mendaftar pada 4 Partai Politik pada Senin, 29 April 2024. Pensiunan ASN...
    Berita terbaru
    Berita Terkait