Gardapublik.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, sejumlah kasus hukum yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) erat hubungannya dengan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Sebenarnya ini bukan masalah baru. Sebelumnya juga ada penyalahgunaan dana sumbangan untuk spesialis di salah satu universitas di Indonesia,” ujar Tanak, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (30/3/2023)
Menyikapi permasalahan tersebut, KPK dikatakannya merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) dan juga Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia (MRPTNI) untuk memastikan agar setiap perguruan tinggi hanya melakukan pungutan yang bersifat sah.
Karena pemungutan biaya dimungkinkan selama digunakan sesuai kepentingan dan aturan yang sesuai dengan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Rektor tidak perlu paranoid, yang penting menjalankan sesuai koridor hukum,” pesan Tanak.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar perguruan tinggi meminta advis dengan memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Secara paralel, KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat juga dapat membantu memberikan masukan sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menambahkan rekomendasi perbaikan lainnya yang disampaikan KPK adalah terkait dengan status mahasiswa yang dikenakan biaya SPI. Ini diperlukan agar adanya kriteria yang jelas dan berlandaskan hukum.
“Nomenklaturnya pelu diperluas terkait yang wajib membayar SPI, kemudian diatur dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara Direktur Monitoring KPK, Agung Yudha Wibowo juga menambahkan jika persoalan yang terjadi juga ada di berbagai sektor, tidak hanya di pendidikan saja. Khusus untuk sektor pendidikan, KPK tengah menyusun kajian yang nantinya akan segera dikoordinasikan dengan Diktiristek.
“Rekomendasi dan hasil kajian berisi rekomendasi perbaikan dalam perspektif antikorupsi. Kami berharap dengan Diktiristek dapat berbagi tugas untuk menemukan dampak dari persoalan yang terjadi. Lalu mencari solusi dan ditunjang juga oleh legalitas dan regulasi agar akuntabel,” jelas Agung. Sum:Infopublik.id