Gardapublik.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada 2017 sampai dengan 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan saksi yang diperiksa yaitu AHP selaku Komisaris Mulyo Joyo Abadi.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada 2017 sampai dengan 2018,” kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (10/4/2023).
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Sumedana menyatakan bahwa PT GTS diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Menurutnya, PT GTS menggunakan dokumen pencairan fiktif yang kemudian membuat mereka berhasil menarik dana sebesar Rp354,3 miliar. Sum:Infopublik.id