Gardapublik.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan ulah dua oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu. Diketahui, Kepolisian daerah Kepri menangkap lima orang atas kasus pemalsuan sertifikat tersebut. Dua diantaranya merupakan pegawai BP Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi mengatakan, perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. Seharusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, dua oknum tersebut bisa melayani dengan baik kepada masyarakat.
“Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami akan tindakan yang melanggar hukum,” kata Ariastuty, Selasa, (11/4/2023).
Dirinya mendukung penuh tindakan penegak hukum yang tergabung dalam Satgas mafia tanah Kepri tersebut. Kedepannya, BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Atas kejadian ini, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atas lahan tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya.
“Jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal hukum yang diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan,” pungkasnya.
Sebagai langkah antisipasi, ia juga menyarankan masyarakat dapat melakukan konfirmasi pada layanan Ruang Konsultasi, lantai 1, Mall Pelayanan Publik Kota Batam.(r115)