GardaPublik.id, TEMBILAHAN – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Budi Setiawan, S.I.Κ., Μ.Ι.Κ berikan himbauan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Kamis (1/8).
Dalam sebaran brosur oleh pihak Polres Inhil dalam upaya pencegahan bencana Karhutla di Inhil yang saat ini sudah 5 wilayah kecamatan yang mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Inhil menghimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat.
“tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat dan tidak meninggalkan api di hutan dan lahan,” Jelasnya
Tambahnya, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. Terkait hal tersebut sanksi pidana 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai dengan peraturan.
UU RI no.32 th. 2009 tentang lingkungan hidup dan UU RI no.41 Τh. 1999 tentang kehutanan UU RI no.1 Th. 1946 tentang KUHP. (Fikri)