close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.2 C
Jakarta
Senin, Oktober 14, 2024

Mencermati Kesalahan Regulasi dalam Kasus Paskibraka yang Harus Lepas Jilbab oleh BPIP

spot_img

GardaPublik.id, – Peristiwa yang terjadi adanya melarang siswi – siswi pengibar bendera Merah Putih pada peringatan HUT RI ke 79 di IKN yang mana anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) indikasi dipaksa melepas jilbab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan serius mengenai penerapan regulasi serta hak-hak individu dalam konteks kebebasan beragama di Indonesia.

Kesalahan dalam Implementasi Regulasi:

Pertama-tama, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam hal ini, jilbab merupakan bagian dari identitas religius seorang Muslimah, yang semestinya dihormati dan dilindungi oleh negara.

Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tindakan memaksa anggota Paskibraka melepas jilbab justru menunjukkan adanya penyimpangan dari komitmen ini.

Baca juga  Amsakar Ungkap Korelasi Peran Kelompok Keagamaan dengan Tercapainya Visi Madani

Tugas dan Fungsi BPIP:

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, BPIP memiliki tugas dan fungsi utama dalam melakukan pembinaan, pengkajian, dan pemantauan ideologi Pancasila. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPIP mencakup beberapa hal penting, di antaranya:

1. Pembinaan Ideologi Pancasila: BPIP bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda, agar nilai-nilai Pancasila dapat diinternalisasi dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

2. Pengkajian dan Pengembangan: BPIP memiliki fungsi untuk mengkaji, mengembangkan, dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan penguatan ideologi Pancasila. Ini termasuk menyusun bahan ajar, pedoman, serta model pembinaan ideologi Pancasila yang relevan dengan perkembangan zaman.

3. Koordinasi dan Pengawasan: BPIP juga bertugas untuk mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan program-program terkait pembinaan ideologi Pancasila di berbagai instansi pemerintah, pendidikan, dan organisasi masyarakat.

Baca juga  Catatan Pelepas Penat

Namun, dalam kasus pemaksaan pelepasan jilbab ini, BPIP tampaknya telah menyimpang dari fungsinya. Pemaksaan tersebut menunjukkan ketidakpahaman yang mendalam terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang seharusnya mengedepankan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

Implikasi dari kesalahan ini tidak hanya berdampak pada individu yang mengalami pemaksaan, tetapi juga pada persepsi publik terhadap integritas BPIP sebagai lembaga negara. Masyarakat dapat melihat bahwa lembaga ini gagal dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila yang justru menjadi tugas utamanya. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara dalam melindungi hak-hak asasi manusia.

Dalam menyikapi pelarangan jilbab ini, penting bagi pemerintah, terutama BPIP, untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak beragama dan kebebasan berekspresi. BPIP harus memperbaiki kesalahannya dengan memberikan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan, serta meminta maaf secara terbuka kepada publik.

Baca juga  Refleksi Pemuda Tani di Hari Pahlawan Menuju Kesuksesan dan Kesejahteraan Pertanian Sumatera Barat

Selain itu, perlu ada penegasan kembali bahwa penggunaan atribut keagamaan, seperti jilbab, adalah hak setiap individu yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh lembaga negara manapun, kecuali ada regulasi yang sangat spesifik dan dibutuhkan untuk kepentingan tertentu yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

Persoalan ini menjadi pengingat penting bahwa dalam menjalankan tugas kenegaraan, setiap lembaga harus memastikan bahwa tindakan mereka sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan HAM. Keberagaman dan kebebasan beragama adalah pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan harus dijaga serta dihormati oleh setiap elemen pemerintahan.

spot_img

Berita Terpopuler

Konsumsi Tape Saat Sedang Menstruasi Dapat Mengurangi Rasa Nyeri Perut, Simak Penjelasannya!

Gardapublik.id - Makanan fermentasi adalah santapan yang diolah dengan penambahan ragi atau bakteri khusus. Proses ini membuat makanan mengalami perubahan, baik dari bentuk, aroma, maupun...

Pendidikan Antikorupsi Perkuat Karakter dan Integritas

Gardapublik.id, Jakarta - Penguatan karakter melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) menjadi salah satu strategi yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi masyarakat. Harapannya, melalui karakter...

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Mulai Bermunculan Nama-nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Gardapublik id.Inhil_Riau. Hajatan Pileg dan Pilpres 2024 telah usai, para Calon DPD, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga Pemenang Pilpres telah di umumkan oleh...

Kembali, Masyarakat Kateman Swadaya Perbaiki Jalan

Gardapublik.id.Inhil_Riau.Kepedulian Masyarakat Kateman khususnya Tagaraja terhadap kondisi jalan patut di acungi jempol,hampir merata Jalan-jalan utama di Ibukota Kecamatan Kateman itu yang rusak di perbaiki...

Olahraga yang bisa dilakukan pada saat puasa

Gardapublik.id, Selama puasa, beberapa jenis olahraga yang ringan dan tidak terlalu membebani tubuh bisa menjadi pilihan yang baik. Berikut beberapa contoh: Jalan Santai: Berjalan...

Bertekad Bangun Inhil, Mantan Camat Daftar Calon Bupati

Gardapublik.id.Inhil_Riau. Keseriusan dan tekad untuk berbuat dan Membangun Inhil itu beliau buktikan dengan mendaftar pada 4 Partai Politik pada Senin, 29 April 2024. Pensiunan ASN...
Berita terbaru
Berita Terkait