GardaPublik.id, – Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban di Filipina, akhirnya ditangkap di Tangerang, Banten, setelah menjadi buron selama tiga minggu. Penangkapan ini dilakukan menyusul permintaan bantuan dari pihak berwenang Filipina terkait penyelidikan kasus pencucian uang yang melibatkan Guo. Sebelumnya, Alice Guo sempat melarikan diri ke Malaysia dan Singapura sebelum akhirnya tiba di Indonesia.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, pencarian Guo berlangsung selama tiga minggu. Dalam kurun waktu tersebut, Guo diketahui berpindah dari Batam ke Jakarta, kemudian ke Bandung, dan akhirnya ditemukan di Tangerang. “Setelah penelusuran panjang, kami berhasil menangkapnya,” ujar Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/9/2024).
Penangkapan Alice Guo merupakan hasil dari kerja sama antara Polri dan Kepolisian Filipina melalui mekanisme “police to police cooperation”. Krishna Murti juga menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah Indonesia dan Filipina sangat baik, terutama dalam kerja sama kepolisian. “Ini membuktikan hubungan erat kedua negara, yang tahun ini memasuki usia 70 tahun,” tambahnya.
Guo, yang menjadi buron sejak Mei 2024, terlibat dalam penyelidikan terkait kasus pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso (USD 1,8 juta). Kasus ini mencuat setelah pihak berwenang Filipina menggerebek sebuah kasino di Kota Bamban, yang sebagian tanahnya dimiliki oleh Guo. Selain itu, Guo dan 35 orang lainnya dilaporkan oleh Dewan Anti-Pencucian Uang Filipina karena diduga terlibat dalam pencucian uang.
Selama di Indonesia, Guo diketahui sempat mengunjungi beberapa kota besar seperti Batam dan Bandung sebelum akhirnya ditangkap di Tangerang. Saat ini, Alice Guo akan dipulangkan ke Filipina dengan menggunakan mekanisme deportasi. Malam ini, ia akan diterbangkan ke Manila setelah mendapatkan surat perjalanan sementara. “Kami akan memfasilitasi kepulangannya dengan bantuan otoritas Filipina,” jelas Krishna.
Penangkapan Alice Guo merupakan langkah penting dalam memerangi kejahatan lintas negara, terutama yang melibatkan tindak pidana keuangan seperti pencucian uang. Polri berharap agar kerja sama internasional seperti ini dapat terus ditingkatkan untuk menekan angka kejahatan transnasional. (Red)