close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.2 C
Jakarta
Senin, Oktober 14, 2024

Pilkada Ulang 2025 Disepakati Jika Kotak Kosong Unggul di Pilkada 2024

spot_img

GardaPublik.id, – Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024. Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat pada 10 September 2024, dan akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya yang dijadwalkan pada 27 September 2024. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Pilkada ulang ini bertujuan untuk memastikan aktualisasi kedaulatan pemilih serta menghadirkan calon yang sesuai dengan keinginan rakyat.

Baca juga  SKD CPNS Segera Dimulai, Ini Jadwalnya dan Nilai Ambang Batas!

Dua Alternatif Solusi Jika kotak kosong menang, ada dua opsi yang dipertimbangkan. Pertama, daerah akan segera menyelenggarakan Pilkada ulang pada 2025 agar daerah memiliki kepala daerah terpilih tanpa harus menunggu terlalu lama. Opsi kedua adalah daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat hingga Pilkada berikutnya. Hal ini didasarkan pada Pasal 3 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa Pilkada harus dilaksanakan setiap lima tahun secara serentak.

Baca juga  Demi Meningkatkan Kecepatan Internet, Jaringan 5G Indonesia Sedang Disiapkan Kominfo

Pentingnya Pembahasan Lebih Lanjut Rapat lanjutan yang akan digelar pada akhir September 2024 akan membahas detail aturan terkait penyelenggaraan Pilkada ulang, terutama di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Selain itu, DPR bersama KPU dan Bawaslu juga akan membahas lebih mendalam mengenai aturan Pemilu Kepala Daerah yang lebih akomodatif terhadap kedaulatan rakyat.

Baca juga  Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Binmas dan Kapolsek Sei Beduk Polresta Barelang

Melalui aturan ini, pemerintah dan DPR berharap demokrasi dapat berjalan dengan lebih adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan calon baru yang dapat menjadi pilihan bagi rakyat, terutama di daerah yang sebelumnya dihadapkan pada calon tunggal. (Red)

spot_img

Berita Terpopuler

Konsumsi Tape Saat Sedang Menstruasi Dapat Mengurangi Rasa Nyeri Perut, Simak Penjelasannya!

Gardapublik.id - Makanan fermentasi adalah santapan yang diolah dengan penambahan ragi atau bakteri khusus. Proses ini membuat makanan mengalami perubahan, baik dari bentuk, aroma, maupun...

Pendidikan Antikorupsi Perkuat Karakter dan Integritas

Gardapublik.id, Jakarta - Penguatan karakter melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) menjadi salah satu strategi yang ditujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi masyarakat. Harapannya, melalui karakter...

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Mulai Bermunculan Nama-nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Gardapublik id.Inhil_Riau. Hajatan Pileg dan Pilpres 2024 telah usai, para Calon DPD, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga Pemenang Pilpres telah di umumkan oleh...

Kembali, Masyarakat Kateman Swadaya Perbaiki Jalan

Gardapublik.id.Inhil_Riau.Kepedulian Masyarakat Kateman khususnya Tagaraja terhadap kondisi jalan patut di acungi jempol,hampir merata Jalan-jalan utama di Ibukota Kecamatan Kateman itu yang rusak di perbaiki...

Olahraga yang bisa dilakukan pada saat puasa

Gardapublik.id, Selama puasa, beberapa jenis olahraga yang ringan dan tidak terlalu membebani tubuh bisa menjadi pilihan yang baik. Berikut beberapa contoh: Jalan Santai: Berjalan...

Bertekad Bangun Inhil, Mantan Camat Daftar Calon Bupati

Gardapublik.id.Inhil_Riau. Keseriusan dan tekad untuk berbuat dan Membangun Inhil itu beliau buktikan dengan mendaftar pada 4 Partai Politik pada Senin, 29 April 2024. Pensiunan ASN...
Berita terbaru
Berita Terkait