GardaPublik.id, – Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyelewengan dana terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara kepada Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri. “Hari ini kami akan resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan dan Bareskrim untuk menindaklanjuti dugaan adanya potensi penyelewengan dana dalam pelaksanaan PON XXI di Aceh dan Sumut,” ungkap Dito kepada media pada Rabu (11/9/2024).
Dito menambahkan bahwa dengan adanya laporan ini, pihaknya mengharapkan Kejaksaan Agung dan Bareskrim dapat memberikan pendampingan dalam mengusut dugaan penyimpangan yang ada. “Kami berharap agar kedua lembaga ini segera menangani kasus ini secara serius,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung dan Bareskrim telah menjadi bagian dari Satgas Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan PON XXI 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2024. Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan semua keluhan terkait pelaksanaan PON dapat menjadi bahan evaluasi dan investigasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap keluhan yang masuk akan dijadikan referensi untuk tindakan pendampingan dan pelaporan,” jelas Dito.
Politikus Partai Golkar tersebut menekankan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga memiliki komitmen kuat untuk memastikan PON XXI yang digelar di Aceh dan Sumut berlangsung sukses. Namun, ia juga menegaskan pentingnya mengusut tuntas segala bentuk penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dito berharap tindakan ini dapat menjaga integritas dan kualitas pelaksanaan PON agar seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja secara profesional dan transparan demi kesuksesan acara olahraga nasional ini. (Red)