GardaPublik.id, – Seorang pria berusia 44 tahun di Kota Ternate, Maluku Utara, kini tengah menghadapi hukum setelah nekat membakar anaknya yang berusia 13 tahun. Peristiwa tragis ini membuat korban, yang dikenal dengan inisial MH, harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie.
Insiden ini terjadi pada Selasa, 10 September 2024, setelah sang ayah, yang berinisial IH, marah besar karena anaknya tidak segera pulang ke rumah. Korban, bersama rekannya Tina, telah pergi ke Ibu Kota Sofifi, dan sementara Tina pulang ke Ternate, MH memilih untuk bermalam di sana tanpa memberi tahu orang tuanya.
Setelah mengetahui lokasi anaknya dari Tina, IH bergegas menuju Sofifi untuk menjemput MH dan membawanya kembali ke rumah. Setibanya di rumah, amarah IH semakin memuncak. Dalam kemarahannya, IH melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan memotong rambut MH menggunakan gunting, lalu membakar lilin dan meneteskan api ke kaki anaknya.
Lebih lanjut, IH meminta anak lainnya, David, untuk mengambil minyak tanah dari dapur. Ketika minyak tanah sudah tersedia, IH menyiramkan minyak tanah ke tubuh MH dan membakar korban dengan menyalakan korek api.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, mengkonfirmasi insiden tersebut dan menjelaskan, “Ayah korban tidak dapat menahan kemarahannya dan secara brutal membakar anaknya sendiri menggunakan minyak tanah yang diambil oleh kakak korban.”
Pihak kepolisian sudah mengamankan IH untuk pemeriksaan lebih lanjut meskipun tidak ada laporan resmi dari pihak keluarga. “Kami tetap memproses kasus ini karena peristiwa ini merupakan tindak kekerasan yang serius,” tambah Bondan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena kekerasan dalam rumah tangga yang ekstrem dan menunjukkan pentingnya perlindungan bagi anak-anak dari tindakan kekerasan. (Red)