Gardapublik.id – Parlemen Georgia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang sejumlah hak bagi komunitas LGBTQ, termasuk pernikahan sesama jenis, operasi pergantian kelamin, serta penggunaan bendera dan simbol pride. Keputusan ini memicu gelombang protes dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan komunitas internasional.
Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya pemerintah Georgia untuk melindungi nilai-nilai tradisional. Namun, komunitas LGBTQ menyatakan bahwa undang-undang ini akan memperburuk diskriminasi dan menghilangkan hak-hak dasar mereka.
Organisasi internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, mengutuk undang-undang tersebut, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk represi terhadap kebebasan individu. Sementara itu, pemerintah Georgia bersikeras bahwa undang-undang ini sejalan dengan kehendak rakyat dan konstitusi negara.
Sumber: Globe eye news