Gardapublik.id, Palembang – Kuasa hukum Revavilli Saputra, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, mendatangi Polda Sumatera Selatan pada Selasa (21/01) untuk mengajukan permohonan gelar perkara ulang atau gelar perkara khusus.
Ivan Saputra, SH, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan mencari keadilan bagi kliennya. “Kami hadir demi keadilan klien. Dalam proses penyidikan oleh Penyidik Polsek Sukarame, kami menilai penetapan tersangka tidak adil. Oleh karena itu, kami meminta Polda Sumsel untuk mengkaji ulang perkara ini,” ujarnya.
Ivan menambahkan bahwa penetapan tersangka telah merugikan kliennya, baik secara material maupun nonmaterial, termasuk biaya operasional dan waktu. “Klien kami seorang pengusaha dan tulang punggung keluarga. Proses ini jelas mengganggu usahanya dan merugikan keluarganya,” jelas Ivan.
Surat pengaduan terkait hal ini, kata Ivan, telah disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Dirreskrimum, Kabid Propam, dan Kabag Wassidik. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan (P-21). “Kami ingin perkara ini diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Revavilli Saputra dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kedatangan pelapor ke kantornya pada malam hari dengan membuat keributan dan mencaci maki orang tuanya. Ia membantah tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Rekaman CCTV menunjukkan saya hanya menghindar, bukan melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat,” ungkapnya. Revavilli menegaskan bahwa dirinya justru menjadi korban, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV, dan permasalahan ini lebih pada konflik internal keluarga.
Ia berharap perkara ini dapat ditangani secara objektif. “Saya yakin tidak bersalah dan keberatan atas penetapan sebagai tersangka. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Ivan Saputra menambahkan bahwa pihaknya telah melengkapi pengaduan dengan bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV, dan optimistis pengaduan ini akan membuahkan hasil. “Kami percaya klien kami tidak bersalah. Kami berharap Polda Sumsel segera menyelesaikan perkara ini sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Ivan.
Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol Alex Andrian, S.Kom, belum dapat dimintai keterangan karena sedang cuti, sebagaimana disampaikan oleh petugas jaga Polsek Sukarame. (Tim)