Gardapublik.id, Kepri– Polemik soal proses dan hasil seleksi calon anggota Komisi Pernyiran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau terus bergulir. Bahkan masuk menyerang ranah pribadi dan mengarah pada pembunuhan karakter seseorang ( character assassination). Seperti pemberitaan yang disampaikan oleh Rizki Faisal, mantan Wakil Ketua DPRD kepri yang saat ini menjadi Anggota DPR RI Dapil Kepri, Jumat (24/1/2025).
‘’Saya sangat menyayangkan hujatan menyerang pribadi saya dengan menyebut nama langsung dan mempermasalahkan saya tidak lolos seleksi komisioner beberapa kali,’’ ujar Eri Syahrial, salah seorang peserta seleksi KPID Kepri menanggapi hal tersebut, (25/1/2025).
Mestinya yang ditanggapi adalah soal tahapan seleksi dari awal hingga selesai yang diduga terjadi maladministrasi . Bantah dengan argumen data dan perundang-undangan sehingga tidak lari dari esensi dugaan malaadministrasi yang dilaporkan tersebut.
‘‘Harkat dan martabat seseorang dilindungi UU Dasar. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,’’ ujar Eri Syahrial yang juga mantan aktivis mahasiswa jaringan pers kampus Indonesia tahun 1996-1999.
Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Diperkuat Pasal 28 ayat 3 UUD 1945. Juga Pasal 28C ayat 2 bahwa Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
‘’Saya bukan pengangguran yang meminta pekerjaan. Saya menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan konribusi bagi pembangunan daerah,’’ tutur Eri.
Usai menjadi Ketua merangkap Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri selama dua periode (2010-2021), Eri Syahrial sebagai Sekretaris di LSM Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, sebagai Ketua Forum Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah se- Indonesia hingga saat ini, dosen bersertifikasi di salah satu perguruan tinggi di Batam, sedang ambil program Doktor di UIN Suska Riau.
Eri juga sebagai mediator nonhakim di pengadilan, Kepsek Batam Kreator Academy & Broadcasting, sering memberikan bimtek ke guru-guru di Kepri terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Aktif di banyak organisasi untuk membantu program pemerintah dan masyarakat Kepri.
Dirinya mendaftar atau ikut seleksi suatu lembaga pemerintahan seperti KPID ini sepanjang persyaratan memenuhi tidak ada masalah karena diperbolehkan dan dan dilindungi UUD. Mendaftar sebagai calon anggota komisi juga bentuk partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pemerintah.
‘’Bermasalah atau perlu dipermasalahkan seseorang calon komisioner kalau persyaratan tidak memenuhi atau bertentangan perundang-undangan yang berlaku,’’ ujar Wakil Ketua LBH Gema Keadilan ini, LBH yang berada di bawah Gema Minang.
Ia mencontohkan dalam kasus seleksi KPID Kepri ini dimana diloloskannya satu calon mantan caleg dan masih terkait dengan partai politik. Dalam Peraturan PKPI dengan jelas disebut bahwa calon tidak boleh dari di partai politik.
Laporan maladministrasi ke Ombudsman Kepri itu dilakukan bersama-sama. Ada tiga orang yang melaporkan dalam dokumen. Sementara peserta seleksi yang tidak puas dengan tahapan proses seleksi karena dugaan maladministrasi lebih banyak lagi. Namun karena ada yang tinggal di Tanjungpinang dan Bintan maka diwakili mereka bertiga.
Polemik soal seleksi KPAID Kepri mencuat setelah tiga dari beberapa orang peserta seleksi yang masuk tahap uji kepatutan dan kelayakan membuat aduan maladministrasi ke Ombudsman Kepri bulan November 2024. Baru-baru ini, pengamat dan pihak tertentu mendesak Gubernur Kepri segera melantik calon komisioner yang namanya disebut-sebut lulus.