Gardapublik.id, Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya dalam menjalankan efisiensi anggaran serta optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik PPPA tahun 2025 guna memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Komitmen ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi, didampingi Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas program kerja serta alokasi anggaran Kemen PPPA tahun 2025.
“Efisiensi anggaran merupakan langkah strategis yang selaras dengan amanat Inpres No.1 Tahun 2025, dan kami berkomitmen penuh untuk menjalankan kebijakan ini,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan resminya pada Selasa (4/2/2025).
Dalam rapat tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Dana Alokasi Khusus Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Fisik PPA) tahun 2025 sebesar Rp93,69 miliar akan dialokasikan ke 40 daerah penerima. Dana ini diperuntukkan bagi penyediaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA dan rumah perlindungan sementara (RPS), lengkap dengan sarana dan prasarananya, untuk membantu korban kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta anak korban perkawinan usia dini.
Namun, hingga saat ini, pencairan DAK masih menunggu penetapan Peraturan Menteri Keuangan terkait besaran transfer ke daerah yang telah dicadangkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta Kemen PPPA untuk mengusulkan anggaran prioritas yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, termasuk anggaran bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dapat dikaji lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI.
Selain itu, Abidin juga meminta Menteri PPPA dan Ketua KPAI menindaklanjuti berbagai masukan dari pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI. Beberapa prioritas yang perlu diperhatikan antara lain sosialisasi UU No.4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, serta peningkatan program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Komisi VIII juga mendorong Kemen PPPA dan KPAI untuk bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait dalam upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, diperlukan intensifikasi sosialisasi standar layanan perlindungan guna meminimalkan kasus kekerasan.
Lebih lanjut, Kemen PPPA dan KPAI diharapkan melakukan rapat gabungan dengan Komisi I DPR RI serta kementerian/lembaga terkait untuk membahas pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial sebagai langkah preventif dalam perlindungan anak.
sumber: infopublik.id