Gardapublik.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), sepakat untuk memperkuat pengawasan terhadap perizinan di daerah.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri pada Rabu (5/2/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya pengawasan perizinan yang menjadi kunci dalam kemajuan perekonomian nasional. Berdasarkan analisis KPK, aturan perizinan yang masih tumpang tindih di berbagai instansi perlu diselaraskan agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik. “Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal seharusnya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” jelas Setyo.
Upaya pencegahan korupsi juga dilakukan melalui pemetaan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area di Monitoring Center for Prevention (MCP). Dalam MCP 2023, sektor perizinan menjadi salah satu fokus dengan nilai 76 dari skala 100 secara nasional. Tahun ini, sektor perizinan memiliki nilai 78, diharapkan dapat menutup celah gratifikasi, pungutan liar, dan suap.
“Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tetapi sering kali tertutup. Digitalisasi harus mempermudah pelayanan publik, bukan menciptakan celah korupsi,” kata Setyo.
Setyo juga menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya gratifikasi, suap, dan pungutan liar. Ia berharap MoU ini menjadi momen bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem layanan perizinan.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mendukung penuh langkah ini. Ia menyatakan bahwa pengawasan perizinan daerah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan. Kami membangun sistem tanpa tatap muka untuk mencegah korupsi. Pengawasan yang baik akan mencegah tindakan korupsi sekaligus mempermudah perizinan demi mendorong investasi,” ujar Tito.
MoU ini mencakup tiga poin utama: pertama, mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah; kedua, membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi yang menghambat investasi; dan ketiga, membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan.
Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus sepakat untuk membentuk tim koordinasi pengawasan yang akan memperkuat pertukaran data dan informasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk pengawasan yang lebih efektif.
Selain Setyo dan Tito, MoU ini juga ditandatangani oleh Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, Direktur Korsup KPK Wilayah III Ely Kusumastuti, serta Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum turut hadir dalam acara tersebut, dihadiri oleh 924 peserta dari pemerintah daerah, baik secara langsung maupun daring.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan sistem pengawasan perizinan yang lebih transparan, efisien, dan mampu mencegah praktik korupsi yang selama ini menghambat perkembangan ekonomi dan investasi di daerah dapat terwujud.