Gardapublik.id, Batam – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) merayakan hari jadinya yang ke-26 dengan cara yang unik, yakni menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Batam. Tradisi tahunan ini menjadi bentuk konsistensi FSPMI dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.
Aksi yang diikuti oleh pengurus serta ratusan anggota FSPMI ini berlangsung pada Kamis (6/2/25), bertepatan dengan perayaan ulang tahun organisasi. Dalam aksi ini, FSPMI menyampaikan berbagai aspirasi terkait isu ketenagakerjaan, termasuk desakan kepada Wali Kota Batam untuk segera merevisi rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, H. Jefridin Hamid, hadir mewakili Pemerintah Kota Batam untuk menemui para demonstran. Dalam sambutannya, ia menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi (HMR), yang berhalangan hadir.

Dalam aksi ini, FSPMI membawa tujuh tuntutan utama, terdiri dari satu tuntutan daerah dan enam tuntutan nasional. Tuntutan daerah menekankan pentingnya revisi rekomendasi UMSK 2025, mengingat hingga kini belum ada kepastian terkait penerapannya. Sementara itu, enam tuntutan nasional yang disuarakan meliputi:
- Penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
- Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta asuransi swasta tambahan.
- Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Penegakan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk memastikan lingkungan kerja yang aman.
- Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) untuk perlindungan pekerja domestik.
- Penolakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun yang dinilai memberatkan pekerja.
Sebagai puncak perayaan HUT FSPMI ke-26 di Batam, perwakilan FSPMI meminta Sekda Batam untuk melakukan prosesi pemotongan tumpeng. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama serta jabat tangan antara perwakilan FSPMI dan Sekda Batam.
(Ali Islami)