Gardapublik.id, Batam- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan pasangan calon nomor 1, Nuryanto-Hardi, dalam Pilkada Batam 2024. Dengan putusan ini, status hukum Amsakar Achmad dan Li Claudya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam semakin kuat dan tidak terbantahkan.
Penolakan gugatan oleh MK didasarkan pada ketidakterpenuhan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam Madani menyambut baik keputusan MK tersebut. Mereka menilai bahwa putusan ini menjadi akhir dari dinamika Pilkada Batam yang sempat menghambat jalannya pemerintahan akibat ketidakpastian kepemimpinan di kota yang dijuluki Bandar Dunia Madani.
“Setelah putusan MK sore ini, kami merasa lega. Kini Batam memiliki pemimpin yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini menyulitkan masyarakat,” ujar salah satu pengurus HMI Cabang Batam Madani, Kanda Sofian.
Menurutnya, sejumlah persoalan mendesak seperti penanganan sampah, konflik lahan, dan kebijakan layanan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat kecil dapat segera ditangani seiring dengan kepastian hukum terkait pemenang Pilkada Batam.
Sebagai organisasi mahasiswa, HMI Batam Madani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses demokrasi dengan memastikan serta mengingatkan pemenang Pilkada agar merealisasikan janji-janji politiknya. “Pemilu harus benar-benar mencetak pemimpin yang siap mengabdi dan menyejahterakan rakyat,” tambahnya.
Amsakar Achmad, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota, kini resmi terpilih sebagai Wali Kota Batam setelah meraih 278.132 suara, unggul atas Nuryanto yang memperoleh 143.245 suara. Ketua KPU Batam, Mawardi, menyatakan bahwa jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya mencapai 436.678 orang, terdiri dari pemilih tetap 430.079 orang, pemilih pindahan 2.026 orang, dan pemilih tambahan 4.573 orang.
Meskipun demikian, kemenangan Amsakar-Li Claudya tidak berjalan mulus, karena pasangan Nuryanto-Hardi sempat menggugat hasil Pilkada ke MK dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur dan masif. Namun, melalui putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menolak seluruh gugatan tersebut, sehingga Amsakar Achmad dan Li Claudya dipastikan akan memimpin Batam selama lima tahun ke depan. (Tim)