Gardapublik.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana untuk menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja swasta pada hari ini, Rabu, 5 Maret 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa skema THR untuk pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) adalah sama.
“Skemanya sama. Besok kami akan meluncurkan THR dan SE-nya di Kemenaker untuk karyawan swasta,” ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan bahwa pemerintah mendorong agar pemberian THR bagi pekerja swasta dapat diselesaikan H-7 sebelum Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah. Dia memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kemenaker dan pihak swasta.
“Prinsipnya, tujuh hari sebelum Lebaran, diharapkan THR ini sudah bisa diterima oleh karyawan di seluruh Indonesia,” kata Lodewijk usai rapat di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Februari 2025.
Jika Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025, maka THR diperkirakan akan diberikan pada 22-24 Maret 2025. Namun, jadwal ini bersifat perkiraan.
Aturan Pemberian THR bagi Karyawan Swasta
Ketentuan mengenai pemberian THR untuk karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR tidak hanya diberikan kepada pekerja beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri, tetapi juga kepada pekerja yang menganut agama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu pada hari raya masing-masing.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Besarannya adalah satu bulan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus perhitungan: masa kerja / 12 x 1 bulan upah.
“Upah satu bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah: a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau b. upah pokok termasuk tunjangan tetap,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan,” tulis Pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Sumber:tempo.co