Gardapublik.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil memindahkan 11 mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (4/3).
Mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti yang telah disita sejak KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto pada 4 Februari 2025. Namun, pemindahan sempat tertunda karena “kendala teknis.”
“Saya baru saja diinformasikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang dilakukan pemindahan kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis pada Selasa (4/3).
Berikut adalah daftar 11 mobil yang disita KPK dari Japto:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
- Toyota LC2000VXR 4X4AT
- Mitsubishi Coldis
- Mercedes-Benz G300 CDI CARGO AT
- Toyota LC 70 TROOP CARRIER
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Sebagian besar mobil yang disita adalah SUV besar atau pikap dengan mesin berkapasitas tinggi. Misalnya, Hilux 4.000 cc dalam daftar diketahui memiliki mesin konfigurasi V6 yang tidak tersedia di pasar domestik.
Sebelum dipindahkan, mobil-mobil ini masih dikuasai oleh Japto dengan catatan bahwa ia diperbolehkan meminjamnya sementara dalam bentuk Berita Acara Titip Rawat sampai dipindahkan ke Rupbasan.
Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut, termasuk tidak memindahtangankan atau menjualnya hingga diserahkan kembali kepada penyidik untuk dipindahkan ke Rupbasan.
Dia telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari pada Rabu (26/2) dan dimintai keterangan mengenai asal-usul mobil-mobil tersebut.
Rita, mantan Bupati Kutai Kartanegara, diduga menerima gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara terkait proyek pertambangan. Ia juga diduga menyamarkan gratifikasi tersebut, sehingga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita sedang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.
Sumber: CNN Indonesia