SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Gardapublik.id – PT GARDA PUBLIK NUSANTARA
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers ini, wartawan Gardapublik.id merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.
Untuk itu Standar Perlindungan Profesi ini dibuat:
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Gardapublik.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya seperti melakukan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.Karya jurnalistik wartawan gardapublik.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran. Dalam menjalankan tugasnya wartawan gardapublik.id dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik wartawan gardapublik.id, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum.Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan gardapublik.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
Demikian Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan gardapublik.id ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas dan profesinya.
Batam, 26 juli 2022